jpnn.com - SITUBONDO - Majelis Hakim memvonis sembilan anak dengan hukuman berat, yakni pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis berat karena para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
BACA JUGA: Diduga Dianiaya, Santriwati di NTB Masih Koma
Dalam amar putusan sidang perkara anak, Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa menyatakan sembilan terdakwa perkara penganiayaan terhadap korban inisial MF (15) hingga meninggal itu terbukti dan meyakinkan.
"Menjatuhkan pidana kepada sembilan anak itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan," ujar I Gede Karang Anggayasa saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Rabu (26/6).
BACA JUGA: Pesta Miras Bareng Teman, Seorang Mahasiswa Asal Papua di Jogja Tewas, Sempat Terjadi Keributan
majelis hakim juga menjatuhkan pidana pelatihan kerja selama enam bulan di bidang pemasaran ikan UD Sengon, Dusun Lesanan Lor, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Para terdakwa perkara perlindungan anak ini juga ditetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para anak dikurangi seluruhnya pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar mereka tetap ditahan.
BACA JUGA: Seorang Remaja Tewas saat Tawuran di Palembang, Polisi Bergerak
Majelis hakim juga menghukum restitusi sebesar Rp 181.670.635,00, biaya tersebut harus dibayar tanggung renteng oleh pihak keluarga terdakwa sembilan anak.
Masing-masing orang tua anak harus membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 20 juta.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa handphone agar dikembalikan kepada saksi, termasuk dua unit sepeda motor yang akan dilelang, serta hasilnya diserahkan kepada keluarga korban sebagai pemenuhan hak bagi keluarga korban.
Sidang perkara anak dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa dan dua hakim anggota, yakni I Made Muliartha dan Anak Agung Putra Wiratjaya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Situbondo Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa tidak sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa berbeda karena menyesuaikan dengan perannya, yakni ada beberapa terdakwa dituntut hukuman 7 tahun dan 6 bulan serta 7 tahun dan 3 bulan.
"Pertimbangan majelis hakim semua terdakwa melakukan perbuatan yang sama sehingga mengakibatkan korban meninggal. Jadi, hakim berpendapat bahwa peran semua terdakwa sama dan hukumannya juga sama," katanya.
Penganiayaan hingga korban meninggal dunia oleh sembilan orang anak terhadap MF (15) terjadi pada hari Minggu (19/5).
Korban dianiaya hingga MF tak sadarkan diri dan dirawat di Rumah Sakit Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kemudian meninggal pada hari Minggu (26/5). (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sentil Kapolda Sumbar soal Kematian Afif Maulana, LBH Padang: Berhenti Membuat Pembohongan Publik
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang