Kasusnya Berat, Ibu Rumah Tangga ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Jumat, 19 Juli 2024 – 22:16 WIB
Terdakwa Linda Kasturi dengan wajah sedih mendengar tuntutan JPU Kejati Sumut Randi Tambunan, di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (19/7/2024). (ANTARA/Aris)

jpnn.com - MEDAN - seorang ibu rumah tangga bernama Linda Kasturi (46) dituntut hukuman penjara selama sepuluh tahun.

Tuntutan dikemukakan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas dugaan Linda menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: 44 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati di Sumut

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Linda Kasturi dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," ujar JPU Kejati Sumut Randi Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/7).

JPU menyatakan terdakwa merupakan warga Jalan Sei Arakundo, Medan Petisah, Kota Medan. Dia diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Oknum Anggota Polda Kalteng Ditangkap, Kasusnya Berat

"Terdakwa diyakini terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, dan membeli narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram," ucapnya.

Selain pidana penjara terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama enam bulan.

BACA JUGA: Kasusnya Berat, Dua Orang ini Dituntut Hukuman Mati

Adapun hal yang memberatkan terhadap perbuatan terdakwa Linda Kasturi karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

"Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum," ujar Randi Tambunan.

Setelah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa seorang ibu rumah tangga Linda Kasturi ini, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menunda persidangan pekan depan.

"Sidang ini akan dilanjutkan pada Jumat (26/7) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa," ucap Efrata.

Sebelumnya JPU Kejati Sumut Randi Tambunan dalam surat dakwaannya mengatakan terdakwa ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumut di Komplek Townhouse I, Jalan Sei Arakundo, Medan Petisah, Kota Medan pada Sabtu (27/1) pukul 19.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram dan satu unit timbangan digital.

"Ketika diinterogasi terdakwa mengaku memperoleh sabu-sabu dari Tengku (dalam lidik) dan menjual sabu-sabu kepada calon pembeli seharga Rp470 ribu per gram," kata Randi Tambunan. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditipu Kontraktor Kos-Kosan, IRT di Palembang Tekor Ratusan Juta Rupiah


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler