Kasusnya Berat, Dua Orang ini Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 05 Juni 2024 – 06:16 WIB
Personel Kejari Bireuen mengawal dua terdakwa narkotika usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Selasa (4/6/2024). ANTARA/HO-Humas Kejari Bireuen.

jpnn.com - BIREUN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, sangat serius menangani perkara kasus narkoba.

JPU menuntut dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 34 kilogram dengan hukuman mati.

BACA JUGA: Caleg Terpilih Ini Terima Uang Banyak setelah Mengirim 70 Kg Sabu-Sabu dari Aceh ke Jakarta

Menurut Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (4/6).

"Ada dua terdakwa narkotika dituntut dengan pidana atau hukuman mati. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total 34 kilogram," kata Munawal di Banda Aceh.

BACA JUGA: Wanita Asal Wonogiri Ini Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba

Sebelumnya dua terdakwa tersebut yakni Muhammad dan Abdullah ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Bireuen, 29 November 2023.

Barang narkoba diperoleh para terdakwa dari perairan Selat Malaka dan kemudian dikubur di rumah mereka.

BACA JUGA: SA Bawa 1 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, setelah Melintasi Jembatan Suramadu Ditangkap Polisi

Munawal mengatakan JPU menuntut kedua terdakwa hukuman mati karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tuntutan tersebut sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis yang dibacakan pada persidangan berikutnya.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen melanjutkan persidangan pada Selasa (11/6) dengan agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa," kata Munawal Hadi. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Kurir Sabu-Sabu 10 Kilogram Ini Divonis Mati


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler