jpnn.com - BATAM - Wardiaman Zebua, tersangka kasus pembunuhan terhadap Dian Milenia Trisna Afiefa, siswi SMA Negeri 1 Batam akhirnya mengajukan permohonan praperadilan.
Permohonan praperadilan itu, diajukan kuasa hukum tersangka, Wardaniman Larosa terhadap Polresta Barelang, dalam hal ini Kapolresta Barelang, Kombes Pol Asep Saifudin selaku termohon.
BACA JUGA: Kapolres: Prosedur Sudah Benar dan Tak Ada yang Aneh
"Kita sangat bersyukur praperadilan diterima PN Batam pada 3 Desember lalu. Sesuai rencana, sidang perdana praperadilan Wardiaman Zebua selaku pemohon akan diselenggarakan pada 5 Januari 2016 mendatang," ujar Wardaniman seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN.com), Jumat (11/12).
Wardaniman mengatakan, ada tiga alasan permohonan praperadilan yang dilayangkan ke PN Batam. Pertama, adanya unsur rekayasa tidak sahnya penangkapan. Pemohon ditangkap secara paksa tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan atau surat tugas resmi.
BACA JUGA: Rasain.... Dukun Cabul yang Janjiin Ilmu Pelet atau Tangan Sakti Itu Divonis 15 Tahun
"Bukan surat perintah penangkapan, melainkan Surat Perintah Tugas No. SP.GAS/101.B/X/2015/Ditreskrimum, tertanggal Oktober 2015. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Jo Pasal 18 KUHAP," terang pria yang berkantor di Tebet Barat, Jakarta Selatan tersebut.
Diapun semakin yakin, dengan diterimanya praperadilan ini, kliennya tidak bersalah dan hanya dijadikan sebagai objek praduga oleh pihak termohon dalam mengukap kasus pembunuhan berantai di Batam.
BACA JUGA: Kabar Duka! Selama 6 Hari Warga Bogor-Depok Sekitarnya Nggak Bisa Internetan
"Di sini jelas ada asas praduga dan pelanggaran HAM," sebut Wardaniman.
Kedua, kata Wardaniman, tidak sahnya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan polisi. Karena saat menggeledah rumah termohon tidak menunjukkan surat izin Ketua PN Batam dan tidak pernah membuat Berita Acara Penggeledahan sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (5) KUHAP.
Selanjutnya, tidak sahnya penetapan tersangka. Bahwa pada saat ditangkap, pemohon sudah ditetapkan sebagai tersangka, padahal syarat untuk menetapkan tersangka sesuai Pasal 1 ayat (14) KUHAP adalah harus berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
"Kan sudah jelas termohon tidak memiliki bukti yang kuat, cacat formil dan hanya rekayasa," tegasnya.
Dia mengatakan, dua alat bukti yang sah wajib diperoleh penyidik secara sah dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku sesuai etentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Di sini jelas ada pelanggaran HAM-nya. Penangkapan ini hanya rekayasa dan tidak memiliki bukti yang kuat dan mengikat," tegasnya.
Ia juga berharap, PN Batam nantinya bisa mencermati dan melihat fakta-fakta yang sebenarnya. Sehingga nantinya memutuskan sesuai kebenaran yang sebenarnya. "Semua data dan berkas sudah lengkap, kita tinggal menunggu sidang perdana," ujar Wardaniman lagi. (rng/she/cr15/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pas kesetrum, Saya Kepental, Memet Nempel di Kabel
Redaktur : Tim Redaksi