jpnn.com, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan melaporkan sebanyak 1.996 warga negara asing (WNA) tinggal di provinsi itu hingga Oktober 2020.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida menyebutkan, jumlah itu merupakan data terkini per hari ini, Kamis (29/10).
BACA JUGA: Mabes Polri Ungkap Fakta soal Rufinus Tigau, Kejam!
"Angkanya sudah 1.996 orang. Itu terdiri dari imigran ilegal atau pencari suaka politik sebanyak 1.672 orang, dan sebanyak 324 orang lainnya adalah WNA yang tinggal sesuai persyaratan undang-undang," kata Doni di Makassar.
Imigran ilegal atau pencari suaka politik yang menetap di Sulsel itu menurutnya masuk melalui Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) Makassar, dan akomodasi atau biaya hidupnya ditanggung sepenuhnya oleh badan yang bernaung di bawah PBB itu.
BACA JUGA: Aiptu Robinson Ditembak Eks Anggota Brimob, Masih di ICU
Dodi mengatakan, sebanyak 1.672 pencari suaka itu menetap di 22 rumah tinggal (community house) di Kota Makassar.
Sementara itu, 324 WNA Pemegang Izin Tinggal itu terdiri dari pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK maksimal 180 hari sebanyak 62 orang, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maksimal 2 tahun (245 orang) dan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP/WNA Penduduk Tetap) sebanyak 17 orang.
BACA JUGA: Pagi Berdarah di Gereja Prancis, Jemaat Dipenggal, Banyak yang Terluka
Data itu menurut Dodi, bersumber dari Tagarasing, yaitu data warga negara asing yang bersumber dari Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) pada Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar, Parepare dan Palopo serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang berada di daerah Gowa.
Dia mengatakan, data pengungsi bersumber dari Rudenim karena menurut Peraturan Presiden No.125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri, yang berwenang melakukan pengawasan dan pendataan pengungsi adalah Rudenim.
Data pengungsi ini tidak termasuk data pengungsi mandiri yaitu imigran ilegal yang memiliki surat keterangan sebagai pengungsi dari UNHCR tetapi biaya kehidupannya tidak ditanggung IOM melainkan ditanggung sendiri.
Adapun data WNA pemegang izin tinggal adalah yang pernah mengajukan izin tinggal atau memperpanjang di masing-masing kanim.
"Ini artinya data sebanyak 324 WNA itu tidak termasuk WNA yang baru datang atau tinggal di Sulawesi Selatan untuk sementara, sehingga belum melakukan permohonan perpanjangan/mutasi izin tinggal di kantor imigrasi," jelasnya.
Sejumlah 324 orang WNA berada di wilayah kerja Kanim Makassar sebanyak 185 orang, Kanim Parepare 74 orang dan Kanim Palopo 65.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam