Kata Fadli Zon, Ini Cara Pemerintah Jegal Prabowo jadi Capres

Senin, 17 Juli 2017 – 15:09 WIB
Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto. FOTO: Gunawan/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, seharusnya sudah tidak ada lagi presidential threshold (PT) di Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), sebagaimana telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sifatnya final dan mengikat.

Namun, wakil ketua DPR itu menilai sekarang ini dipaksakan harus ada PT. "Dipaksakan sebagai keputusan politik, bukan putusan hukum konstitusional dan ketatanegaraan kita," ujar Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/7).

BACA JUGA: Menurut Anda, Adakah Peluang Tommy Soeharto jadi Capres?

Fadli mengingatkan partai-partai lain agar jernih melihat persoalan ini dan jangan hanya karena mau mendukung satu kandidat capres apalagi merancang skenario calon tunggal di Pilpres 2019. Menurutnya, ini sangat tidak bagus untuk demokrasi Indonesia.

"Jelas kok arahnya ini mau dibikin semacam calon tunggal. Partai-partai itu mau membikin calon tunggal, kalaupun ada ya (calon) boneka saja," ungkap Fadli.

BACA JUGA: Bicara Pilpres? Jangan Lupakan Pak Jusuf Kalla

Lebih lanjut Fadli juga mengingatkan jangan sampai PT 20 persen dijadikan alat untuk menjegal Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto maju sebagai capres.

"Menurut saya yang ada sekarang itu pemerintah sedang berusaha untuk menjegal Pak Prabowo untuk menjadi calon dan ini tidak masuk akal," papar Fadli.

BACA JUGA: Ada Kemungkian Prabowo Usung Anies untuk Hadapi Jokowi di Pilpres

Menurut dia, pemerintah juga berupaya menggunakan presidential threshold yang lama dan sudah basi. Secara logika, kata Fadli, penggunaan presidential threshold itu tidak masuk akal. Kecuali pemilihan legislatif dan presiden tidak dilakukan serentak.

"Saya kira logika itu adalah logika untuk menjegal," katanya.

Karenanya, Fadli menegaskan, akan menempuh semua langkah-langkah termasuk melakukan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) supaya demokrasi tetap dalam aturan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Capres, Cak Imin Cawapresnya, Bagaimana?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler