Kata Fahri, Ini Bukti Polda Mengintervensi

Jumat, 07 April 2017 – 19:36 WIB
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Surat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) agar menunda sidang tuntutan perkara penodaan agama Islam terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menimbulkan anggapan Polri tidak netral.

“Jangan sampai ini menjadi keaktifan polisi. Sebab ini semakin mencederai citra polisi yang dari awal dianggap tidak netral dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah kepada wartawan di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/4).

BACA JUGA: Apa sih Laporan Intelijen terkait Sidang Ahok?

Menurut Fahri, sekarang banyak yang menganggap seluruh jadwal dan tindakan kepolisian itu sangat terpengaruh dengan pilkada DKI Jakarta.

Dengan adanya surat ini, kata dia, seolah-olah mempertegas polisi tidak netral.

BACA JUGA: Gara-Gara Ahok, Aktris Seksi Ini....Oh Klik aja deh

“Surat polda ini seolah-olah menegaskan polisi terlibat dalam perkara ini,” katanya.

Padahal, lanjut Fahri, seharusnya langkah polisi menangani perkara ini sudah berhenti setelah perkaranya dinyatakan lengkap atau berkas diserahkan kepada kejaksaan. Setelah itu, polisi harus menjaga keamanan yang lain.

BACA JUGA: Ansor Tolak Cagub yang Didukung Kelompok Radikal

Adapun pendekatan-pendekatan keamanan itu tidak boleh dilakukan dengan maksud mengintervensi peradilan yang di dalam sistem Indonesia itu independen.

“Saya kira itu secara netral melihat persoalannya. Saya tidak bermaksud apa-apa, tapi polisi harus hati-hati karena dari awal sudah dituduh tidak netral. Surat ini menyebabkan polisi semakin dituduh tidak netral,” katanya.

Seharusnya, Fahri melanjutkan, polisi jangan membuat surat terbuka yang ditujukan kepada PN Jakut seperti itu.

Jika memang alasannya karena ada potensi kerawanan, maka bisa digelar rapat besar untuk membahasnya. Sebab, di ibu kota ini tanggung jawab keamanannya bukan hanya polisi.

Badan Intelijen Negara (BIN) juga harus melaporkan apakah ada potensi kerawanan.

“Tapi yang jelas peradilan tidak boleh diintervensi. Peradilan harus berjalan dengan independen di mana hakim sebagai pengendali perkara,” kata dia.

“Apa pun yang terjadi harus melalui majelis hakim di persidangan.” (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok Pak Kapolda Malah Bertindak Seperti Pengacara Ahok?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler