Kata Faisal Basri, Tidak Mudah Membuat Antam Pailit, Ini Alasannya

Rabu, 27 Desember 2023 – 10:29 WIB
Ilustrasi - Salah satu pabrik PT Aneka Tambang Tbk di Pomalaa, Sultra. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Ekonomi Faisal Basri memberi tanggapan terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Aneka Tambang (Antam), Tbk.

Menurut dia, Antam tidak perlu khawatir atas gugatan yang dilayangkan oleh 'crazy rich' asal Surabaya Budi Said tersebut.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap Antam Bakal Digelar Awal Januari 2024

Pasalnya, PT Antam adalah perusahaan yang memiliki rekam jejak yang sehat dan tidak pernah rugi.

"Misalnya Antam kalah PKPU sehingga dinyatakan pailit dan aset-aset Antam dilelang oleh kurator. Tetapi, tidak semudah itu, meskipun sudah ada kekuatan hukum tetap," kata Faisal Basri di Jakarta, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Gugatan PKPU Terhadap Antam Belum Tentu Berujung Pailit

Faisal Basri mengatakan, ada beberapa alasan Antam tidak perlu mengkhawatirkan gugatan PKPU apalagi hingga dinyatakan pailit.

"Secara logic saja, Antam ini asetnya masih sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi, sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU," tuturnya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Antam Ungkap Alasan Tolak PKPU dari Budi Said

Antam selalu mencatatkan keuntungan optimal tiap tahunnya. Misalnya pada kuartal III-2023, anggota holding PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) ini membukukan laba periode berjalan pada sebesar Rp 2,85 triliun. Laba ANTM ini tumbuh 8% dibandingkan periode sama pada 2022 yang sebesar Rp 2,63 triliun. 

Capaian kinerja Keuangan ANTM yang positif juga tercermin dari capaian Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) sebesar Rp 5,40 triliun.

Pada periode sembilan bulan pertama 2023, capaian laba kotor tercatat sebesar Rp 6,10 triliun, tumbuh 2% dari capaian laba kotor pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 5,99 triliun.

Alasan lain, lanjut Faisal, perusahaan pelat merah itu tidak pernah mengalami kerugian jika dibandingkan dengan BUMN lain, seperti Waskita Karya dan sejenisnya.

"Ini tentu juga akan menjadi pertimbangan dalam sidang PKPU" jelasnya.

Sebelumnya, Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat karena Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya.

Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis (30/11) lalu, dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler