Kata GP Ansor soal Vonis Bebas Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI

Sabtu, 19 Maret 2022 – 11:45 WIB
Terdakwa penembak anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan (kanan) mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Pemuda (GP) Ansor menanggapi vonis bebas dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

GP Ansor menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah tepat.

BACA JUGA: Putusan Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Anggota Laskar FPI Dinilai Menyesatkan

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman mengatakan putusan tersebut tepat dan menunjukkan kejernihan hakim dalam melihat persoalan yang menjerat dua polisi itu, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

“Putusan itu sudah tepat sekaligus menunjukkan majelis hakim jernih dalam melihat persoalan ini secara detail. Dari berbagai keterangan saksi, memang penembakan anggota FPI itu terpaksa dilakukan karena mereka jelas melawan dan membahayakan petugas serta masyarakat,” kata dia dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.

BACA JUGA: Janggal, Putusan Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Penembakan Anggota FPI

Di samping itu, dia menilai secara prosedur tetap tidak ada yang salah dengan tindakan tegas kedua polisi tersebut.

Menurutnya, penembakan tidak akan terjadi jika anggota ormas FPI menaati dan mematuhi aturan hukum.

Dia mengatakan sikap anggota FPI yang merebut senjata api dan menganiaya aparat saat bertugas tidak bisa dibenarkan.

Rochman mewakili GP Ansor mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Abdul Rochman mengatakan putusan majelis hakim membebaskan dua polisi dari hukum pidana itu merupakan solusi terbaik atas polemik penembakan enam anggota FPI yang terjadi pada 7 Desember 2020.

“Mari, saatnya hentikan saling mengeklaim atas kebenaran isu ini. Kita harus bersama-sama menjadikan hukum sebagai pedoman sekaligus panglima,” ujar dia.

Selain itu, dia mengajak masyarakat Indonesia untuk menjunjung tinggi norma-norma hukum yang telah menjadi kesepakatan bersama.

Dia menyampaikan pascareformasi, kepolisian senantiasa berupaya keras menjadi aparat yang bekerja secara profesional.

Melalui komitmen itu, katanya, aparat tidak akan serampangan dalam menjalankan tugasnya karena dilindungi undang-undang.

“Di lapangan, faktanya memang tidak mudah dan akhirnya memicu ketegangan atau benturan. Semestinya ketegangan itu bisa diselesaikan dengan pola komunikasi yang baik, bukan kekerasan atau perlawanan fisik,” ucapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler