Putusan Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Anggota Laskar FPI Dinilai Menyesatkan

Sabtu, 19 Maret 2022 – 11:40 WIB
Suasana ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (25/1). Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) menyampaikan mosi tidak percaya atas vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus penembakan anggota Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella oleh Majelis Hakim.

Ketua Umum KPAU Ahmad Khozinudin mengatakan putusan vonis bebas terhadap dua terdakwa dengan dalih pembenaran dan pemaaf sangat menyesatkan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Sebuah Fakta Terungkap, Ustaz Yusuf Mansur Meradang

"Putusan menyesatkan, tidak sesuai dengan realita perkara, dan mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Khozinudin dalam keterangannya, Sabtu (19/3).

Khozinudin juga menyoroti soal pembelaan diri kedua terdakwa sehingga nekat melakukan penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI di KM 50 itu.

BACA JUGA: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Habiburokhman Berharap Jaksa Ajukan Kasasi

Menurut dia, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak memenuhi unsur pembelaan yang bersifat terpaksa.

Merujuk fakta hukum di persidangan, klaim dia, terungkap dalam surat tuntutan bahwa Ipda Yusmin terbukti menguntit korban.

BACA JUGA: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Habiburokhman Terkejut, Lalu Berkomentar Begini

Adapun Briptu Fikri terbukti tidak memperhatikan asas, nesesitas, dan proporsionalitas dalam menggunakan senjata api saat mengawal korban.

"Unsur adanya serangan sekejap juga tidak terbukti. Sebaliknya, justru enam laskar FPI yang merasa keamanan dan jiwanya terancam karena telah dikuntit, dipepet di KM 50," kata dia.

Khozinudin menyebut dalam kasus itu tidak ada alasan yang dapat menghilangkan unsur melawan hukum dan perbuatan yang dapat dijadikan dasar untuk memberikan pembenaran  permaafan kepada kedua terdakwa.

Di sisi lain, Khozinudin menilai pembunuhan enam laskar FPI dalam peristiwa KM 50 adalah pelanggaran HAM berat.

"Semestinya diadili dalam peradilan khusus, bukan melalui peradilan biasa. Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Khozinudin.

Seperti diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, yang merupakan terdakwa kasus penembakan terhadap Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, divonis bebas.

Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3). (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Silakan Berpesta, tetapi Tunggu…


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler