Kata Hari, Radiogram itu Tak Lazim

Kamis, 30 Juli 2009 – 14:03 WIB

JAKARTA- Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno untuk kesekiankalinya diperiksa KPK terkait penerbitan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar)Kembali pula, untuk pemeriksaan Kamis (30/7), dia menyebut radiogram yang dibuat mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi, tertanggal 13 Desember 2002 itu bermasalah

BACA JUGA: Kedutaan India Dukung Kolaborasi Desainer

Alasannya, tembusan radiogram hanya dikirim ke dia seorang, pejabat lain di Depdagri seperi Sekjen dan Dirjen lain tak dilapori.

"Radiogram itu prosesnya tidak lazim, dan isinya janggal
Dari substansi, bentuk dan tembusannya cuma satu, menteri saja

BACA JUGA: Sebastian Gunawan Jelajahi India

Padahal Sekjen dan Dirjen harus dapat laporan
Dirjen yang berkaitan harus dapat laporan juga," ucap Hari, selepas diperiksa sebagai saksi atas tersangka Hengky Samuel Daud, rekanan pengadaan damkar

BACA JUGA: Strategi Kecoh Polisi via Internet

Kejanggalan lain, menurut Hari, bagian penutup radiogram tak menyebut bahwa radiogram harus dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Karenanya, Hari membantah dilibatkan dalam pembuatan radiogram yang akhirnya "mengantar" setidaknya 6 kepala daerah ke bui, sebab terbukti korupsi dalam pengadaan damkar"Kalau melibatkan saya, saya mesti koreksiAda konsepnya juga saya teliti dong," tambah Hari, seraya mengatakan baru kenal dengan Daud setelah setahun menjabat sebagai Mendagri.

Versi Oentarto, radiogram damkar dibuat atas sepengetahuan HariDokumen ini dibuat setelah Daud terus menekan Oentarto dengan menyebut Hari sudah menyetujuinyaBerbekal radiorgam, Daud kemudian mendatangi beberapa daerah agar membeli damkar dari perusahaannya, PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara

Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan, Walikota dan wakilnya Abdillah serta Ramli Lubis, mantan Walikota Makassar Baso Amiruddin Maula, dan pegawai Keuangan Pemprov Kaltim Ismed Rusdany, adalah pejabat yang kini menjadi penhuni penjara karena terbukti terlibat korupsi damkar(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Belum Plenokan Putusan MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler