JAKARTA- Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno untuk kesekiankalinya diperiksa KPK terkait penerbitan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar)Kembali pula, untuk pemeriksaan Kamis (30/7), dia menyebut radiogram yang dibuat mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi, tertanggal 13 Desember 2002 itu bermasalah
BACA JUGA: Kedutaan India Dukung Kolaborasi Desainer
Alasannya, tembusan radiogram hanya dikirim ke dia seorang, pejabat lain di Depdagri seperi Sekjen dan Dirjen lain tak dilapori."Radiogram itu prosesnya tidak lazim, dan isinya janggal
BACA JUGA: Sebastian Gunawan Jelajahi India
Padahal Sekjen dan Dirjen harus dapat laporanBACA JUGA: Strategi Kecoh Polisi via Internet
Kejanggalan lain, menurut Hari, bagian penutup radiogram tak menyebut bahwa radiogram harus dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku.Karenanya, Hari membantah dilibatkan dalam pembuatan radiogram yang akhirnya "mengantar" setidaknya 6 kepala daerah ke bui, sebab terbukti korupsi dalam pengadaan damkar"Kalau melibatkan saya, saya mesti koreksiAda konsepnya juga saya teliti dong," tambah Hari, seraya mengatakan baru kenal dengan Daud setelah setahun menjabat sebagai Mendagri.
Versi Oentarto, radiogram damkar dibuat atas sepengetahuan HariDokumen ini dibuat setelah Daud terus menekan Oentarto dengan menyebut Hari sudah menyetujuinyaBerbekal radiorgam, Daud kemudian mendatangi beberapa daerah agar membeli damkar dari perusahaannya, PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara
Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan, Walikota dan wakilnya Abdillah serta Ramli Lubis, mantan Walikota Makassar Baso Amiruddin Maula, dan pegawai Keuangan Pemprov Kaltim Ismed Rusdany, adalah pejabat yang kini menjadi penhuni penjara karena terbukti terlibat korupsi damkar(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Belum Plenokan Putusan MA
Redaktur : Tim Redaksi