KPU Belum Plenokan Putusan MA

Rabu, 29 Juli 2009 – 20:10 WIB

JAKARTA – Penilaian banyak kalangan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode sekarang ini sangat lamban bekerja, tampaknya ada benarnyaSudah beberapa hari ini putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan kursi hasil pemilu legislatif menjadi polemik, tapi KPU ternyata malah adem-adem saja

BACA JUGA: Partai Pendukung Cukup Dijatah 9 Menteri



Anggota KPU Andi Nurpati menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa menggelar rapat pleno guna membahas putusan MA tentang pembatalan Peraturan KPU No
15/2009 terkait tata cara penetapan kursi tahap II dalam perhitungan pemilu legislatif

BACA JUGA: Noordin M Top Klaim Bertanggung Jawab

''Sampai saat ini memang kami belum rapat pleno bahas putusan MA itu,'' kata anggota KPU Andi Nurpati kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/7).

Dijelaskan Andi, pihaknya belum bisa menggelar rapat pleno, mengingat sampai saat ini masih mengkaji putusan MA tersebut
Lebih-lebih pihak KPU saat ini masih membandingkan salinan putusan yang telah diterimanya.

Ditanya apakah KPU akan mengabaikan putusan MA, Andi menjelaskan hal itu belum bisa dijawab, karena harus menunggu hasil rapat pleno

BACA JUGA: Empat Petinggi Masaro Dicekal

Pada prinsipnya, lanjut Andi, KPU tetap menghormati dan menghargai putusan setiap lembaga hukumNamun demikian, KPU dalam mengambil keputusan harus punya dasar yang kuat, agar tidak salah langkah.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peserta Sail Bunaken Tak Takut Bom


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler