Kata Jaksa Agung Saat Freddy Budiman Tak Masuk Hukuman Mati

Rabu, 11 Mei 2016 – 20:52 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Beredar kabar bahwa terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman tidak tercantum dalam daftar eksekusi mati jilid III. Pasalnya, gembong narkoba terbesar di Indonesia itu selalu mengupayakan proses hukum untuk menggugurkan status vonis matinya.

Menanggapi itu, Jaksa Agung M Prasetyo berkeinginan agar Freddy masuk dalam daftar eksekusi mati jilid III. 

BACA JUGA: Caketum Golkar Ini Ingin Hidupkan Lagi Jalur ABG

Dia mengklaim, pihaknya tengah mengusahakan Freddy di eksekusi pada tahun ini.

"Saya inginkan Freddy segera dieksekusi. Tentunya di sini perlu ketegasan dan kepastian dari sana sendiri karena selama ini katanya mau mengajukan upaya hukum PK (peninjauan kembali, red), ternyata mengulur waktu terus," ujar dia di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (‎11/5).

BACA JUGA: BNN Belum Tentukan Status Bupati Bengkulu Selatan

Prasetyo menyebutkan, eksekusi mati jilid III pasti akan terealisasi. Hanya saja, Kejagung tidak mau ada terpidana mati yang belum mendapatkan hak hukumnya. Selain itu hingga sekarang pihaknya ‎masih menginventarisasi nama-nama yang akan didaftar.

"Tentunya kami tak mau menunggu terlalu lama. Kami akan pilih. Kami akan prioritaskan mana yang kejahatannya di luar batas toleransi," tandas dia. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Nah, Kalau yang Ini 7 Janjinya Papa Novanto

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyanyian Orang Dalam Bongkar Ekstasi di Laci Bupati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler