jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Dohu mengungkapkan bahwa Orient P Riwu Kore yang ternyata warga negara asing (WNA) mendaftar sebagai calon bupati Sabu Raijua menggunakan e-KTP Indonesia.
Oleh karena itu, KPU Sabu Raijua meloloskan Orient yang dianggap memenuhi syarat sebagai kontestan pilkada.
BACA JUGA: Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga AS, Kemenangannya di Pilkada Bisa Dibatalkan
"KPU Sabu Raijua menyatakan (Orient, red) memenuhi syarat sebagai calon (kepala daerah), warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektroniknya," ujar Thomas saat dihubungi awak media, Rabu (3/2).
Namun, status kewarganegaraan Orient ternyata menuai polemik belakangan. Sebab, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengendus status pria kelahiran Kupang, 7 Oktober 1964 itu sebagai WN Amerika Serikat (AS).
BACA JUGA: Inilah Profil Bupati Sabu Raijua yang Berstatus Warga Amerika
Terkait kemungkinan status Orient sebagai bupati terpilih Sabu Raijua dibatalkan, Thomas tidak bisa menjelaskan lebih lanjut. Sebab, pembatalan calon bupati/wali kota ataupun gubernur terpilih bukan kewenangan KPU daerah.
Thomas menegaskan, Orient telah melewati tahap penjaringan hingga akhirnya menang pilkada dan menjadi bupati terpilih.
BACA JUGA: Kabupaten Sabu Raijua NTT Kembali Jadi Zona Hijau COVID-19
"Dalam artian dari keseluruhan tahapan yang dilakukan oleh KPU telah menyatakan peresmian dan pengangkatan pasangan calon terpilih," tutur dia.(ast/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan