jpnn.com - JAKARTA—Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan empat poin untuk revisi undang-undang. Poin pertama yang diminta untuk direvisi adalah adanya dewan atau komisi pengawas.
"Minta ada dewan pengawas. Itu sebenarnya berpulang kepada konsep awal waktu pembentukan KPK, ada pengawasnya,” kata Luhut di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (30/11).
BACA JUGA: Aneh, MKD Kok Permasalahkan Kembali Keabsahan Pengadu?
Poin ke dua yang diusulkan adalah soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang selama ini tidak dimiliki KPK. Namun, SP3 hanya diberlakukan untuk kondisi tertentu.
“SP3 itu direncanakan bisa diterbitkan KPK jika ada tersangka yang meninggal atau terkena sakit kritis seperti stroke,” imbuh Luhut.
BACA JUGA: Luhut Pastikan Natuna Milik Indonesia
Ke tiga, soal penyidik independen. Luhut tidak merinci bagian itu. Sedangkan, poin ke empat, soal penyadapan yang diatur oleh mekanisme di internal KPK. “Diatur di internalnya, bukan oleh pengadilan. 4 poin itu saja akan kami kawal," tegas Luhut.
Sebelumnya, diberitakan banyak kalangan yang menolak adanya revisi UU KPK tersebut. Terutama dari para pegiat antikorupsi. Presiden Joko Widodo juga pernah menegaskan bahwa revisi itu harus ditunda saat ini. Namun, belakangan diketahui revisi UU KPK itu ternyata sudah masuk dalam prolegnas 2016 di parlemen. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan 61 Cagar Budaya Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpin GHSA Tahun Depan, Indonesia Siapkan Strategi Menangkal Virus Mematikan
Redaktur : Tim Redaksi