Kata Pakar Hukum Pidana Soal Peluang Bharada E Bebas, Hmmm

Kamis, 11 Agustus 2022 – 17:01 WIB
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E markas Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Timsus juga menyampaikan fakta bahwa Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

BACA JUGA: Saiful Anam Yakin Bharada E Akan Dapat Hukuman Ringan, Ini Penjelasannya

Lantas, apakah Bharada E bisa peluang terbebas dari pidana?.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar merujuk pada Pasal 49 KUHPidana.

BACA JUGA: Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus: Biarlah Menjadi Konsumsi Penyidik

Adapun isi Pasal 49 KUHP sebagai berikut:

(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

BACA JUGA: Beredar Rekaman CCTV Menyangkut Pembunuhan Brigadir J, Irjen Dedi Bilang Begini

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Abdul menjelaskan, meski ada perintah terhadap Bharada E yang bisa juga menjadi tekanan, tetapi yang bersangkutan memiliki waktu untuk melawan dan tidak menembak Brigadir J.

"Kecuali, bisa dibuktikan Bharada E melakukan penembakan di bawah todongan senjata FS maka E bisa dibebaskan karena melakukan penembakan secara terpaksa di bawah ancaman FS," kata Abdul kepada JPNN.com, Kamis (11/8).

Menurut Abdul, Bharada E harus bisa membuktikan bahwa dirinya menembak Brigadir J dalam keadaan terancam.

"Jadi, harus ada pembuktian bahwa Bharada E melakukan dalam keadaan terancam, baru bisa dilepaskan dari tuntutan dan hukuman karena Pasal 49 menghendaki betul-betul keadaan terpaksa dan terancam," ujar Abdul. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler