jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam meyakini bahwa Bharada E bakal mendapatkan hukuman ringan terkait kasus kematian Brigadir J.
Dia mengatakan penembakan yang dilakuakn Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo bakal jadi pertimbangan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu.
BACA JUGA: Beredar Rekaman CCTV Menyangkut Pembunuhan Brigadir J, Irjen Dedi Bilang Begini
"Bharada E sangat dilematis apakah akan mengikuti perintah atasan atau tidak, meskipun pada akhirnya dia bisa jadi dengan sangat terpaksa mengikuti arahan maupun perintah atasan," kata Saiful Anam kepada JPNN.com, Kamis (11/8).
Saiful Anam menjelaskan, dalam hukum, seseorang yang melakukan tindak pidana atas perintah atasan dapat dikategorikan sebagai alasan 'pemaaf dan pembenar'.
BACA JUGA: Jawaban 2 Jenderal soal Motif Pembunuhan Brigadir J Bikin Penasaran, Simak tuh
"Bharada E ini melakukan perintah atasan, tentu atas perbuatannya tersebut mestinya dapat dijadikan dasar untuk memaafkan dan membenarkan perbuatan yang dilakukan," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta itu.
Menurut Saiful Anam, Bharada E tidak ada pilihan lain untuk tidak melaksanakan perintah Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Bambang Pacul Tak Usah Berlebihan, Harusnya Peka dengan Kasus Brigadir J
"Sehingga sangat beralasan setidak-tidaknya dapat mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan," tambah pakar hukum tata negara Universitas Indoneia itu. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi