Kata Pakar, Transportasi Online Bangkitkan Ekonomi Kreatif

Minggu, 17 September 2017 – 02:14 WIB
Suasana aksi mogok para sopir angkot di depan kantor DPRD Bukittinggi. Mereka menolak transportasi berbasis seperti Gojek ada di kota pariwisata tersebut. Foto: padeks/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Maraknya transportasi online menunjukkan tumbuhnya ekonomi kreatif dan digital. Menurut Fithra Faisal, transportasi online jadi sumber ekonomi meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Dia menyebutkan, transportasi online akan muncul di wilayah yang tidak memiliki transportasi nyaman dan aman. Ambil contoh di Australia, Amerika, dan Indonesia. Berbeda dengan di Jepang, begitu ke luar gedung sudah ada bus atau kereta.

BACA JUGA: Bukan Taksi, Transportasi Online Butuh Regulasi Khusus

"Jadi salah memang kalau pemerintah memberlakukan transportasi online serupa transportasi konvensional. Ini juga yang membuat Mahkamah Agung membatalkan 14 poin di Permenhub 26 tahun 2017," kata Fithra dalam diskusi mengenai status transportasi online pascaputusan MA di Jakarta, Sabtu (16/9).

Dia menyatakan sangat mendukung keputusan MA karena dasar pertimbangannya sangat jelas yaitu melihat aspek bertumbuhnya usaha ekonomi kreatif. Putusan MA ini juga membuktikan penyusunan Permenhub 26/2017 tanpa melibatkan para pelaku usaha sehingga keputusannya tidak memertimbangkan undang-undang tentang UMKM (usaha menengah kecil mikro).

BACA JUGA: Transportasi Online Berhak Masuk Bandara

"Presiden Jokowi berkali-kali menegaskan, pangkas aturan yang menghambat bertumbuhnya UMKM. Nah, Permenhub ini salah satunya yang menghambat," tegasnya.

Menurut Fithra, transportasi online mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif dan digital. Di era teknologi, perkembangan ekonomi digital tidak bisa ditahan. Apalagi sebanyak 60 persen pengemudi transportasi online adalah karyawan dan mahasiswa. Artinya, mereka bekerja separuh waktunya untuk mendapatkan tambahan pendapatan.

BACA JUGA: Pemerintah Harus Hormati Putusan MA Soal Permenhub 26/2017

Menurutnya, pemerintah harusnya melindungi mereka ini dengan membuat regulasi khusus, jangan diperlakukan seperti taksi konvensional. Untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi butuh sumbe-sumber ekonomi baru salah satunya transportasi online.

“Ingat pebisnis startup dunia menyasar Indonesia, jangan sampai pemerintah mematikan tumbuhnya UMKM ini," tandasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MA Soal Permen Transportasi Online Mengacu UU Lalin


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler