jpnn.com, JAKARTA - Penolakan bandara terhadap keberadaan pengemudi online dipertanyakan pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan. Harusnya, transportasi online bisa masuk ke bandara sesuai aturan main Permenhub 26/2017.
"Kenapa transportasi online masih diusir kalau masuk bandara. Harusnya mereka berhak masuk juga, kan ada di Permenhubnya," ujar Tigor di Jakarta, Sabtu (16/9).
BACA JUGA: Pemerintah Harus Hormati Putusan MA Soal Permenhub 26/2017
Pemerintah, lanjutnya, harusnya tidak usah takut dengan keberadaan transportasi online. Karena pengemudi online ini sudah membantu pemerintah menyediakan fasilitas transportasi yang baik kepada masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Direktur Merger Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Taufik Ariyanto mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya hingga ada sejumlah bandara yang membolehkan transportasi online masuk.
BACA JUGA: Putusan MA Soal Permen Transportasi Online Mengacu UU Lalin
"Kami akan terus berupaya agar transportasi online bisa akses ke seluruh bandara. Karena suka atau tidak suka, konsumen banyak yang lebih senang pakai transportasi online ketimbang taksi konvensional," tuturnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Ingat Ya, MA Tidak Batalkan Permenhub Transportasi Online
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Sudah Saatnya Mendukung Transportasi Online
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad