jpnn.com - JAKARTA - Adardam Achyar, pengacara mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, tidak sependapat dengan majelis hakim terkait vonis yang diberikan kepada kliennya.
Namun demikian, kata dia, kliennya saat ini masih pikir-pikir atas vonis tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan itu.
BACA JUGA: Ahok Cerita Pernah Diingatkan KPU DKI Jakarta
“Kami tidak sependapat dengan majelis hakim," kata Adardam usai sidang pembacaan vonis Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9).
Menurut Adardam, fakta di persidangan tidak bisa membuktikan bahwa Ariesman memberikan uang ke anggota DPRD DKI Jakarta Sanusi untuk memengaruhi pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
BACA JUGA: Penyuap Bang Uci Divonis 2,5 Tahun Penjara
Adardam mengatakan, tidak ada rekaman, sadapan, atau alat bukti lain yang bisa membuktikan adanya pembicaraan antara Sanusi dan Ariesman maupun lainnya terkait pembahasan raperda.
Adardam menegaskan, yang benar adalah Ariesman hanya ingin membantu Sanusi yang mau maju menjadi bakal calon gubernur DKI Jakarta.
BACA JUGA: Nusron Wahid: Kalau PDIP Nggak Mau, Kami Kasih ke Gerindra
“Melakukan sesuatu yang baik di waktu yang salah bisa saja dipersalahkan. Dan itulah yang terjadi dengan Pak Ariesman saat ini,” kata Adardam.
Ariesman, lanjut Adardam, tidak punya motif untuk mengubah isi pasal di raperda tersebut, khususnya terkait tambahan kontribusi yang diminta Pemprov Jakarta sebesar 15 persen dari harga NJOP dikalikan luas wilayah reklamasi.
PT Agung Podomoro Land sejak awal tidak mempermasalahkan adanya kontribusi tambahan sebagai bagian dari pembangunan pulau G. Faktanya, dalam pertemuan pada 18 Maret 2016, Agung Podomoro telah menandatangani kesepakatan dengan Pemprov DKI Jakarta terkait kontribusi tambahan tersebut.
“Gubernur Ahok saat bersaksi juga tegas mengatakan bahwa APL ini pengembang paling kooperatif. Jadi tidak ada motif bagi pak Ariesman untuk menolak, apalagi membatalkan besaran kontribusi tambahan seperti ketentuan yang akan diberlakukan, wong dia sudah setuju kok,” ungkapnya.
Sebagai pelaku usaha, Adardam menjelaskan, Ariesman punya hak untuk memberikan masukan mengenai materi raperda. Namun hal itu tidak serta merta menempatkan Ariesman punya motif merubah isi pasal raperda diluar aturan yang ada. Karena pada akhirnya yang akan memutuskan raperda adalah anggota DPRD yang jumlahnya mencapai 106 orang.
Apalagi majelis hakim juga menilai pertemuan antara pengusaha dengan anggota DPRD hal yang biasa. Dalam penjelasannya dalam vonis Ariesman, majelis hakim berpendapat bahwa pertemuan antara Aguan, Ariesman dengan sejumlah pimpinan DPRD DKI seperti Prasetio Edi Marsudi, Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Selamat Nurdin dan Ongen Sangaji di rumah Aguan pada Desember 2015 adalah silaturahmi.
“Apakah logis dengan uang Rp 2 miliar yang diberikan ke Sanusi, seluruh anggota dewan akan menyetujui keinginan Pak Ariesman?" tutupnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Rawajati Digusur, Ahok Tawarkan Rusun
Redaktur : Tim Redaksi