Penyuap Bang Uci Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 01 September 2016 – 16:30 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada personal assistant PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro. 

Asisten Ariesman Widjaja saat masih menjabat presiden direktur PT APL itu juga didenda Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan. 

BACA JUGA: Nusron Wahid: Kalau PDIP Nggak Mau, Kami Kasih ke Gerindra

Trinanda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut yakni menyuap bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Sanusi alias Bang Uci. 

"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 150 juta," ucap Ketua Majelis Hakim Sumpeno membaca amar putusan Trinanda di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9). 

BACA JUGA: Warga Rawajati Digusur, Ahok Tawarkan Rusun

Menurut hakim, Trinanda memberi uang Rp 2 miliar kepada Sanusi terkait Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Pemberian dimaksudkan agar Sanusi mempercepat pembahasan draf RTRKSP dan mengakomodir pasal tambahan agar Ariesman mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan reklamasi Pantura Jakarta.

BACA JUGA: Rumah Warga Rawajati Diratakan, Musala Masih Dibiarkan

Trinanda melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto  pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 KUHPidana. 

Adapun hal yang memberatkan Trinanda tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, Trinanda bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum dan hanya orang suruhan Ariesman. 

Meski demikian, vonis hakim ini tetap lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Trinanda tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Pengibar Merah Putih saat Proklamasi Juga Digusur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler