Kata Pengacara, Si Ngeri-ngeri Sedap Bisa Kena Stroke

Jumat, 03 April 2015 – 14:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana, akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Senin (6/4) mendatang. 

Di hari yang sama, gugatan praperadilan yang diajukan Sutan juga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Jelang Sidang Perdana, Si Ngeri-Ngeri Sedap Terancam Stroke

Dua persidangan di hari yang sama itu dinilai tim kuasa hukum Sutan tidak manusiawi. Fisik dan psikologi politikus Partai Demokrat itu dikhawatirkan akan terganggu.

"Kalau perlakuan abnormal saya khawatir Sutan jadi abnormal. Bisa saja mendadak Sutan sakit jantung, stroke. Masa didua-duain gitu, ya orang jadi tidak normal, stres, karena perlakuannya sudah tidak manusiawi," ujar kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap saat dihubungi wartawan, Jumat (3/4).

BACA JUGA: Ternyata, Bukan Jokowi Dalang Naiknya Tunjangan Kendaraan Pejabat

Rahmat menilai ada yang janggal dengan waktu penetapan sidang Sutan di Tipikor. Dia curiga KPK sudah kongkalikong dengan pihak Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengatur jadwal.

Menurut Rahmat, berdasarkan pengalamannya berperkara di Pengadilan Tipikor, sebuah kasus baru disidang 14 hari setelah berkas dilimpahkan. Sedangkan, berkas perkara Sutan baru dilimpahkan tanggal 27 Maret. Karena itu, seharusnya Sutan baru disidang tanggal 9 April

BACA JUGA: KPK Kembali Tetapkan Barnabas Suebu Jadi Tersangka

"Kami kan sering lakukan sidang, 14 hari pelimpahan ke pengadilan. Semua pelimpahan ke pengadilan di muka bumi ini normalnya 14 hari," pungkas Rahmat. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Dua Calon Tersangka, Agung Tetap Kukuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler