jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka. Kali ini dia diduga melakukan korupsi terkait pengadaan detail engineering design (DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua.
"Iya. Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Detail Engineering Design(DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Jumat (3/4).
BACA JUGA: Ada Dua Calon Tersangka, Agung Tetap Kukuh
Selain Barnabas, Direktur Utama (Dirut) PT. KPIJ, Lamusi Didi (LD) juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Atas dugaan perbuatan keduanya itu, negara dirugikan Rp 9 miliar.
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA: Para Tersangka Korupsi Ini Rayakan Paskah Bersama Keluarga di Rutan KPK
Sebelumnya, Barnabas dan Didi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan DED PLTA Sungai Membranu tahun anggaran 2009 dan 2010. Nilai proyek tersebut sekitar Rp 56 miliar. Sementara kerugian negaranya mencapai Rp 36 miliar.
Sementara dalam kasus PLTA Sungai Membranu, Jones Johan Karubaba selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua tahun 2008-2011 juga menjadi tersangka. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Presiden Mau Temui DPR, Badrodin Makin Pede
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandel Banget, Divonis Mati, seperti Ini Tongkrongannya
Redaktur : Tim Redaksi