Kata Pengamat Alasan Hasil TWK Tidak Bisa Dibuka ke Publik

Senin, 14 Juni 2021 – 20:21 WIB
Pengamat kebijakan publik Riant Nugroho. Foto: Dokumentasi pribadi/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Riant Nugroho mengungkap alasan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan KPK tidak bisa dibuka ke publik.

Riant yang juga Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) mengatakan hasil TWK merupakan kebijakan lembaga.

BACA JUGA: Polemik TWK Pegawai KPK Belum Usai, Fahri Hamzah Bilang Begini

"Jadi itu bukan kebijakan publik, tapi kebijakan kelembagaan. Kebijakan dari organisasi yang melakukan tes," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (14/6).

Kendati demikian, TWK bisa tergolong kebijakan publik namun hasil tesnya merupakan kebijakan kelembagaan.

BACA JUGA: Peristiwa Ini Terjadi di Bandung, Terekam CCTV, Ngeri

Dia menyarankan agar pimpinan KPK mengirim surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan verifikasi ulang. Hal tersebut ditujukan untuk memeriksa TWK.

"Jadi publik tidak boleh melihatnya karena ini bukan ranah publik tapi ranah kelembagaan. Justru yang dilakukan adalah bagaimana dua organisasi ini belajar untuk bekerja sama menyelesaikan masalah publik," kata Riant.

Dia mengatakan dari hasil pertemuan KPK dengan BKN kedua lembaga tersebut akan mengevaluasi apakah TWK bisa disebut gagal atau tidak, jika gagal harus dijelaskan penyebabnya.

Secara pribadi Riant mengaku telah melakukan tes diri mengerjakan soal-soal TWK dan mendapatkan skor rendah karena tidak belajar terlebih dahulu.

"Kenapa rendah, karena itu berhubungan dengan isi ujian yang sejarah semua," katanya.

TWK, kata dia, semestinya dibuat berjenjang mulai dari SMP, SMA, mahasiswa, sarjana hingga pekerja. Bahkan, sampai ke tingkatan eselon di lembaga pemerintahan.

"Saya sangat yakin kalau misalnya pejabat eselon satu dan eselon dua tidak punya waktu untuk belajar buku sejarah berkenaan dengan TWK kemungkinan akan gagal. Bukan karena tidak NKRI, tapi tidak ingat jawabannya," kata dia.

TWK diikuti 1.300 pegawai KPK dan sebanyak 75 orang dinyatakan tidak lulus. Bahkan, 51 pegawai di antaranya dinyatakan sudah tidak bisa dibina dan akan diberhentikan pada 1 November 2021. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler