jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) belum bisa menentukan status anggota Komisi III DPR Herman Hery yang menjadi terlapor kasus dugaan penganiayaan. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan, pihaknya belum bisa menentukan siapa pelaku kasus itu.
“Saya tidak berbicara ini subjeknya siapa ya, karena ini masih dalam proses. Ini kan baru pihak korban yang kami periksa,” kata dia di Polres Metro Jaksel, Senin (25/6).
BACA JUGA: Ronny Tak Sebut Nama Herman Hery sebagai Pelaku Pemukulan
Stefanus menegaskan, pihaknya fokus dalam pemeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini polisi sudah memeriksa tiga saksi, yakni Ronny Yuniarto Kosasih selaku pelapor, istrinya dan asisten rumah tangganya.
Sebelumnya Ronny melaporkan Herman atas dasar dugaan pengeroyokan. Peristiwanya terjadi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan beberapa hari lalu.
BACA JUGA: Dorong Polres Jaksel Cari CCTV soal Aksi Koboi Herman Hery
Stefanus menambahkan, jika terlapor ternyata tak terbukti sebagaimana laporan pelapor, maka bisa saja menyampaikan laporan balik. Sebab, semua pihak berhak melapor ke polisi.
“Kalau memang subjek-subjek merasa tidak terima, ya mungkin mereka akan melapor. Tapi itu kan kembali ke masing-masing,” kata dia.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Segera Periksa Saksi Terkait Kasus Herman Hery
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan DPR Pantau Laporan tentang Herman Hery di Polisi
Redaktur : Tim Redaksi