jpnn.com - JAKARTA - Ketua PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy meminta kubu lawannya Suryadharma Ali dan Djan Faridz menerima dengan lapang dada keputusan PT TUN yang memenangkan kubunya. Hal ini, kata dia, agar persiapan PPP mengikuti pilkada serentak berjalan mulus.
"Saya ajak dengan semangat Idul Fitri pada Pak SDA dan Djan Faridz menyudahi segala permasalahan. Jangan dipikir konstituen kita gembira, mereka justru simpatik. Dalam semangat maaf memaafkan kami akan mengakomodir siapapun," ujar pria yang akrab disapa Romi itu di Jakarta, Sabtu (18/7).
BACA JUGA: JK Yakin Rusuh di Papua Bisa Ditangani
Romi pun meyakini kubunya yang akan maju di pilkada serentak. Karenanya, kata dia, KPU harus mematuhi hasil PT TUN yang mengabulkan permohonan kubunya. Menurutnya, dulu PKB juga pernah mengalami masalah yang sama tapi tetap disetujui KPU.
"Dulu waktu KPU 2009 meloloskan pencalonkan kepengurusan PKB di bawah Muhaimin Iskandar, dia tengah digugat. Dia menang di PT dan belum inkrah. Kenapa KPU harus takut," tegas Romi.
BACA JUGA: Baguslah...Golkar Mulai Bicara Islah Permanen
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan pengajuan banding yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya. Putusan itu diketuk ketua majelis hakim Didik Andy Prastowo dan dua anggotanya, Arif Nurduwa, dan Iswan Erwin.
Pengadilan membatalkan penetapan penundaan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 6 November 2014.
BACA JUGA: Islah Pilkada, Golkar Sepakati 90 Persen Calon Kepala Daerah
Pada saat itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menunda SK Kemenkum HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu Romi. Kini, setelah pengadilan tinggi membatalkan penundaan SK itu, Romi mengklaim kubunyalah yang resmi dan harus diakui KPU. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Santap Opor, Mandra Sesenggukan
Redaktur : Tim Redaksi