Kata Siapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Naik

Rabu, 28 Juni 2017 – 17:58 WIB
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak sekretariat kepresidenan (Setpres) mengeluarkan pernyataan tertulis soal bantahan terhadap isu yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan kenaikan gaji.

Hingga saat ini, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA: Presidium Alumni 212 Ajukan Syarat Jika Ada Rekonsiliasi

Dalam pasal 2 Undang-Undang tersebut, tercantum bahwa gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia, selain presiden dan wakil presiden.

"Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden," kata Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Setpres Bey Machmudin, Rabu (28/6).

BACA JUGA: DPR: Larangan Minol di Minimarket Berdampak ke Omzet Sevel

Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp. 5.040.000 per bulan. Sehingga, gaji pokok presiden per bulan Rp. 30.240.000. Sedangkan wapres Rp. 20.160.000.

Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima presiden dan wapres setiap bulannya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp. 32.500.000 untuk Presiden dan Rp. 22.000.000 untuk Wapres.

BACA JUGA: Asyik... Kemenhub Sediakan Angkutan Motor Gratis untuk Arus Balik

"Besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001," pungkas Bey. (fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tantang Novel Buktikan Tudingan Soal Oknum Jenderal


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler