Kata Supriansa, Habib Rizieq Tak Perlu Risau

Selasa, 01 Desember 2020 – 16:40 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Supriansa meminta Habib Rizieq Shihab menghormati proses penegakan hukum dan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Supriansa, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu semestinya memenuhi panggilan polisi terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab yang dibarengi Maulid Nabi Muhammad.

BACA JUGA: Sssst, Polisi Sudah Kantongi Nama Tersangka Terkait Perkara Habib Rizieq & RS Ummi

"Saya kira (Habib Rizieq) tidak perlu terlalu risau manakala memang tidak ada perasaan bersalah. Tidak perlu risau, santai saja menghadapi semuanya," kata Supriansa di Jakarta, Selasa (1/12).

Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Habib Rizieq untuk diperiksa sebagai saksi di kasus itu pada hari ini.

BACA JUGA: Arahan Mayjen Matondang & Irjen Putra: Perintah Pimpinan Jelas, Tanpa Tawar-Menawar

Selain itu, pendukung Habib Rizieq juga tidak perlu ikut mengawal pemeriksaan tersebut di Markas Polda Metro Jaya demi mencegah kerumunan massa.

"Supaya tidak terjadi kerumunan karena Covid-19, ya kita imbau saja bahwa tidak apa Rizieq Shihab diperiksa polisi tanpa ada kerumunan. Jangan sampai muncul klaster baru," kata Supriansa.

BACA JUGA: Soal Azan Jihad, Yaqut Cholil: Jangan Jadikan Umat Islam Korban Seruan Palsu

Legislator Partai Golkar itu meyakini Polri tidak tebang pilih dalam penanganan sebuah kasus hukum. Polisi juga akan memeriksa siapa pun yang diduga melakukan atau mengetahui pelanggaran.
 
"Dan kepada pihak yang diperiksa polisi harus patuh dan taat. Kalau dipanggil ya datang," ucap Supriansa.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengimbau Habib Rizieq datang baik-baik ke Markas Polda Metro, tanpa membawa massa.

Rizieq rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP berkaitan dengan adanya hasutan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana.

Menurut Yusri, pihaknya akan mendalami indikasi Rizieq menghasut masyarakat untuk berkerumun di Petamburan, beberapa waktu lalu.
 
"Tahu bahwa situasi ini situasi pandemi Covid-19 mengundang kerumunan, misalnya. Itu yang kita lakukan pendalaman pemeriksaan sebagai saksi," ujar Yusri.

Namun hingga Selasa sore, Habib Rizieq dan menantunya Muhammad Hanif Alatas terpantau tidak memenuhi panggilan penyidik.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler