jpnn.com - PADANG - Dinas Pertanian Sumbar dan Hortikultura mengklaim asuransi usaha tani padi (AUTP) telah ada untuk meringankan beban petani. Namun sayang, tak banyak petani yang mengetahui adanya program tersebut.
Syamsinar, petani di Kuranji mengaku selama ini, kerugian akibat gagal panen ditanggungnya sendiri. Serangan hama wereng dan tikus, telah membuat produksi padinya turun lebih 50 persen. Biasanya, ia mendapatkan 28 karung, kini ia hanya mendapatkan 12 karung saja.
BACA JUGA: Tokoh Kalteng Sayangkan Putusan MA untuk Pilgub Kalteng
“Kami tak dapat berbuat banyak melawan serangan hama ini. Kemampuan kami terbatas dalam melakukan penanggulangan hama. Selain itu, tak ada penyuluh pertanian atau petugas Dinas Pertanian yang memberikan cara-cara penanggulangan hama,” ucapnya.
Ditanya soal program asuransi usaha tani padi (AUTP), Syamsinar mengaku tak taHu dengan adanya program tersebut. “Saya tak taHu kalau ada program itu. Informasi itu tak sampai ke kami,” ucapnya.
BACA JUGA: Mantapkan Konsep Wisata di Gosong Senggora
Senada dengan itu, petani lainnya Ramdan juga mengaku tanaman padinya juga terserang hama tikus. Kendati telah rajin membersihkan tanamannya, namun tetap saja rumpun padinya selalu menjadi incaran tikus. “Saya yakin produksi padi menurun, jika dilihat dari luasnya areal yang terkena dampak. Biasanya dapat 36 karung, bisa jadi dapat 16 karung saja,” ucapnya.
Ditanya soal asuransi usaha tani padi, Ramdan juga mengaku tak mengetahuinya. “Saya juga baru taHu ada asuransi seperti itu. Bagaimana mengurusnya dan apa saja persyaratannya,” tukasnya.
BACA JUGA: Duh...Listrik Mati saat Peringatan Tsunami
Pengamat Pertanian Unand, Endry Martius menyebutkan janji pemerintah mengganti kegagalan panen petani, suatu hal yang bagus jika terlaksana.
“Kalau memang akan membuat kebijakan pergantian terhadap kegagalan panen petani, maka tepatilah itu," ucapnya.
Kepala Dinas Pertanian Sumbar, Besli mengatakan Sumbar telah melakukan dan melaksanakan program pemerintah tentang asuransi usaha tani padi (AUTP) dengan anggarannya berasal dari APBN. AUTP ini berfungsi untuk membantu petani dalam serangan hama, bencana alam, banjir dan sebagainya. Namun secara teknis AUTP memiliki kriteria atau persyaratan dalam pengajuan asuransi yaitu 75 persen mengalami gagal panen.
Luas lahan pertanian yang bisa didaftarkan dalam program AUTP ini maksimal 2 hektar. Jika sesuai petunjuk teknis, total premi yang harus dibayar untuk asuransi petani sebesar Rp180 ribu per hektar dalam satu masa tanam.
Dari program AUTP ini petani akan mendapat ganti rugi sebanyak Rp6 juta per hektar. Pemberian ganti rugi ini bisa didapatkan, jika lahan pertanian mengalami gagal panen akibat serangan hama, bencana alam, dan sebagainya. (ayu/cr14/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Depan Wali Kota Cantik, Ridwan Kamil Cerita, Saat Itu Air Matanya Tumpah
Redaktur : Tim Redaksi