jpnn.com, SURABAYA - Tim gabungan di Surabaya tak henti-hentinya merazia tempat hiburan malam. Terutama tempat karaoke.
Akhir pekan lalu, petugas mendatangi Ruby Star, tempat karaoke keluarga di Jalan Kedungsari.
BACA JUGA: Usai Pesta Miras, Tonjok Empat Anak
Petugas menemukan ratusan botol minuman keras (miras).
Tempat karaoke berlantai tiga tersebut sejatinya baru beroperasi seminggu lalu.
BACA JUGA: Terekam CCTV Masuk Tempat Dugem, Pak Kapolres Terancam Sanksi Ganda
Apabila ditelisik, semua izinnya lengkap. Mulai SIUP (surat izin usaha perdagangan), IMB (izin mendirikan bangunan), hingga TDUP (tanda daftar usaha pariwisata), semua ada.
Namun, petugas gabungan unit tipiring satuan sabhara polrestabes dan satpol PP tidak lantas percaya.
BACA JUGA: Kapolres Simalungun Cekoki Warga dengan Miras, Pengamat: Harus Ditindak Tegas
Pengecekan setiap ruangan dan room karaoke dilakukan. Sebanyak 24 room diperiksa.
Salah seorang polisi berinisiatif menyasar bagian dapur.
Benar saja, 117 botol miras ditemukan di dalam lemari pendingin.
"Lha, apa ini? Tempat karaoke keluarga kok jual bir gini," ucap Kanit Tipiring Satsabhara Polrestabes Surabaya Ipda Satriono.
Petugas lantas mengangkut seluruh miras tersebut ke truk satpol PP.
Malam itu seorang perempuan turut diamankan karena tidak membawa kartu identitas.
Sebagai bukti pelanggaran, pintu kaca tempat hiburan itu ditempeli stiker pelanggaran yang bertanda X.
"Jika stiker ini dicabut tanpa izin begitu saja, denda yang dikenakan bisa dua kali lipat," jelas Katim Razia Hiburan Umum Joko Wiyono.
Razia malam itu dimulai pada pukul 22.00. Dari Genteng, petugas lantas mengarah ke Kertajaya.
Lokasi pertama yang disasar adalah sebuah warung pedagang kaki lima.
"Informasi yang kami dapat, warung tersebut menjual cukrik oplosan," ungkap Satriono. Tapi, hasilnya nihil karena warung tutup.
Tempat kedua, Kafe Milenium, pun begitu. Kafe di Jalan Embong Malang itu tidak beroperasi.
Razia kemudian berlanjut menuju area Tidar. Dua tempat hiburan digerebek. Yakni May Way Karaoke dan Poppy Pub & Bar.
Dua tempat tersebut memperdagangkan miras. "Di dalam room nggak boleh buat minum miras. Kalau mau minum, harus ke lounge," terang perwira dengan satu balok di pundak itu.
Delapan botol miras disita dari beberapa room karaoke.
Terakhir, iring-iringan kendaraan tim menuju Kafe Dreamland di Jalan Kalianak.
Satriono dengan didampingi Joko langsung menanyakan kelengkapan surat izin tempat hiburan itu.
Hasil pemeriksaan, semua dokumen lengkap sesuai dengan izin usaha yang dikeluarkan.
Para pengunjung yang sedang asyik bergoyang terhenti sejenak oleh pengumuman pemeriksaan yang disampaikan Satriono dari atas panggung.
"Mohon maaf, rekan-rekan, mengganggu kenyamanan sejenak. Kami dari kepolisian akan melakukan pemeriksaan. Kami minta waktunya sebentar," tegasnya.
Hal tersebut dilakukan untuk antisipasi jika ada pengunjung yang membawa narkoba dan senjata tajam (sajam).
Tiga pria tidak dapat menunjukkan kartu identitas. Ketiganya dibawa ke kantor satpol PP untuk diperiksa.
"Keluarganya nanti yang menjemput dengan menunjukkan KK (kartu keluarga) maupun identitas lainnya," jelas Joko.
Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban.
"Supaya para pengusaha tempat hiburan tersebut bisa segera melengkapi perizinan. Kalau sudah tertib, usaha jadi nyaman dan lancar. Jadi, nggak main kucing-kucingan lagi sama pemerintah," katanya.
Kasatsabhara Polrestabes Surabaya AKBP Awan Hariono menuturkan, hingga saat ini razia yang dilakukan berjalan efektif.
Miras-miras yang diedarkan secara ilegal masih menjadi sasaran.
"Karena penjualan miras tersebut sekarang menjadi tertutup. Mereka hanya menjual kepada orang yang sudah dikenal atau hanya kepada pengunjung langganan," bebernya.
Ditambah lagi, kebanyakan tempat hiburan juga tidak terang-terangan dan cenderung berhati-hati dalam menyimpan minuman beralkohol tersebut. (han/c11/git/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Direktur Polri Watch Desak Poldasu Segera Evaluasi Kapolres Simalungun
Redaktur & Reporter : Natalia