jpnn.com, JOMBANG - Pasangan suami istri Rp (25) dan Tp (31) harus rela digelandang ke Mapolres Jombang, Jatim.
Keduanya dilaporkan melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang oleh dua korbannya.
BACA JUGA: Gunakan Jimat Rantai Babi, Pamer Banyak Uang di Kamar, Ternyataâ¦
Tersangka telah melakukan aksinya sejak satu tahun yang lalu.
Modusnya, tersangka menawarkan benda pusaka berupa samurai dan seekor tokek dengan harga mencapai ratusan miliaran rupiah dan jika dijual akan mendapatkan untung yang berlipat.
BACA JUGA: Pura-Pura Beli Kopi di Warung Kecil, Ternyata...
Namun, saat tersangka membawa korban ke rumah mereka, kedua tersangka menawarkan diri untuk menggandakan uang.
Dengan iming-iming tumpukan uang yang ada di dalam peti dan surat palsu dari Bank Indonesia.
BACA JUGA: Tawarkan Rias Artis, Ternyata Tipu Rp 4 Juta
"Saat ini sudah ada dua korban yang melapor ke pihak kepolisian dengan kerugian mencapai Rp 1,650 miliar," ujar AKBP Agung Marlianto Kapolres Jombang.
Diduga, tersangka menggunakan hipnotis atau gendam untuk bisa meyakinkan para calon korban.
Pasalnya, uang yang ditunjukan pada korban yang asli hanya permukaan peti, sedang bawahnya adalah tumpukan koran bekas alias palsu.
Agung menghimbau, agar masyarakat tidak percaya dengan adanya orang yang mengaku bisa menggandakan uang.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Petugas juga meminta warga yang dirugikan atas aksi kedua pelaku untuk segera melapor ke pihak berwajib.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dimas Kanjeng Taat Pribadi Makin Gemuk di Penjara
Redaktur & Reporter : Natalia