Gunakan Jimat Rantai Babi, Pamer Banyak Uang di Kamar, Ternyata…

Selasa, 11 Juli 2017 – 00:34 WIB
Chairul, dukun gadungan mengaku bisa melipatgandakan uang. FOTO: ANSYORI MALIK/SUMATERA EKSPRES/JPNN.com

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Chairul (63), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahyang, Bengkulu, ditangkap jajaran kepolisian Lubuklingga, Sumsel.

Dia ditangkap dalam kasus praktik dukun gadungan dengan janji bisa melipatgandakan uang. Korbannya, Edi Kusendang (30), warga Jl Yos Sudarso, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

BACA JUGA: Mama Gaul Tergiur Bonus Piknik ke Bali dan Cincin Emas, Malah Pilu

“Begitu mendapat informasi keberadaan tersangka, anggota Unit Pidsus dipimpin KBO Satreskrim, Iptu Sudarno, melakukan penangkapan," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga, melalui Kasatreskrim, AKP Ali Rojikin, kemarin.

Tersangka diringkus tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahyang, Bengkulu, Rabu (5/7), pukul 02.00 WIB. Penangkapan berdasar laporan korban pada 28 Februari 2017.

BACA JUGA: Dimas Kanjeng Taat Pribadi Makin Gemuk di Penjara

Aksi penipuan tersangka dan temannya berlangsung 16 Januari 2017 sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah bank di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Awalnya, teman korban, Edi, kenal dengan orang yang mengaku bisa menggandakan uang (tersangka).

BACA JUGA: Penipuan, Modus Aksi Galang Dana Untuk Panti Asuhan

"Kemudian, korban dan Edi datang ke rumah tersangka di Bengkulu," ujar Ali.

Tersangka pun melancarkan aksinya. Dia mengaku dapat menggandakan uang korban melalui ritual dengan jimat rantai babi.

Korban diminta menyerahkan uang Rp3,2 juta ke nomor rekening atas nama Susilawati (istri tersangka) untuk membeli syarat-syarat ritual.
Berikutnya, korban secara bertahap menyerahkan uang kepada tersangka senilai Rp153,2 juta untuk digandakan.

Janjinya akan dilipatgandakan menjadi Rp1,5 miliar. Pelaksanaan ritual dilakukan tersangka dan temannya, Ha, di kamar rumah korban.

"Guna meyakinkan korban, tersangka meminta korban masuk kamar. Di sana, korban melihat banyak uang," kata Ali.

Setelah memperdayai korban sehingga percaya, korban lalu disuruh ke luar kamar. Sebelum pergi, tersangka dan Ha meminta korban tidak membuka kamar itu selama 40 hari agar uang berhasil digandakan. Nyatanya, usai ditunggu 40 hari, tidak ada uang sama sekali di kamarnya.

Barulah korban sadar telah ditipu. "Dari tersangka, kami sita 3 kardus, 1 lembar slip pengiriman uang ke rekening Susilawati, dan buku tabungan atas nama Susilawati," terangnya. Tersangka kasus penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

"Kasusnya masih dalam pendalaman. Sementara, belum ada laporan korban lain," jelas Ali. Sementara itu, tersangka enggan bicara.

Pria berkaus putih dipadu celana jeans warna biru sedengkul itu hanya menjawab sekenanya. Ketika ditanya soal uang korban yang digandakan, pria berkumis tebal itu tampak santai.

"Uangnya dilarikan orang. Aku tidak sendiri, tiga orang lainnya lari," cetusnya. (wek/ce3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Perkara Anggota Dewan Terlibat Penipuan Rp1 Miliar Belum Dilimpahkan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler