jpnn.com, PROBOLINGGO - Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaa, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Senin kemarin.
Sidang kali ini, Guru Besar Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi ini tampak lebih gemuk daripada saat sidang sebelumnya.
BACA JUGA: Lihatlah! 7 Bulan Buron, Kaki Tangan Dimas Kanjeng Ditangkap
Agenda sidangnya memasuki babak baru, yaitu mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (jpu)
Dimas tampak tenang mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan tuntutan sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap Abdul Ghani, warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Basuki Wiyono.
Akhirnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Jaksa menganggap, terdakwa telah menjadi otak pelaku pembunuhan.
Menanggapi tuntutan jaksa, baik terdakwa Dimas Kanjeng maupun Muhammad Sholeh, pengacaranya, menilai janggal tuntutan tersebut.
"Tidak ada perintah dari Dimas Kanjeng untuk menyuruh para eksekutor membunuh korban Abdul Ghani," tegas Sholeh.
Sementara itu, menurut JPU, Rudi Prabowo Aji, tuntutan tersebut sudah final dan berdasar kesimpulan sidang - sidang sebelumnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 11 Juli dengan agenda pembelaaan dari terdakwa.(end/jpnn)
BACA JUGA: Janjikan Daun jadi Uang, Begini Pengakuan Kanjeng Asi
BACA JUGA: Uang Ditukar Daun, 115 Jemaah Tertipu Kanjeng Asi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampuuun! Masih Ada Penipuan Mirip Dimas Kanjeng
Redaktur & Reporter : Natalia