KAU: Agenda Hutang Neoliberal Melawan Hukum

Senin, 23 Februari 2009 – 15:04 WIB
JAKARTA - Inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan klarifikasi terhadap indikasi penyelewengan pengelolaan hutang luar negeri pemerintah hendaknya dapat membongkar berbagai praktek penyimpangan yang sudah terjadi.

"Penyimpangan dalam pengelolaan hutang luar negeri pemerintah tidak hanya pada penyelewengan anggaranPersoalan yang lebih mendasar seperti penyelewengan kebijakan mematuhi berbagai agenda neoliberal yang bertentangan dengan konstitusi dalam penyelenggaraan kebijakan ekonomi, juga harus dinilai sebagai tindakan melawan hukum," kata Koordinator Koalisi Anti Utang (KAU), Deni Setiawan, di Jakarta, Senin (23/2).

Langkah awal untuk pendeteksian, lanjutnya, bisa melalui berbagai policy matrix, letter of development policy, serta indikator makroekonomi dan fiskal yang harus dipenuhi oleh Indonesia.

Dia jelaskan, semua kebijakan neoliberal dibuat di tengah minimnya transparansi dan tanpa kontrol dari rakyat, karena hanya melibatkan pihak kreditor dan segelintir elit di lingkaran kekuasaan hingga rawan terjadi korupsi anggaran dengan cara penggelembungan harga barang, kualitas tidak sesuai dengan standar, rendahnya penyerapan, serta banyaknya pinjaman yang tidak efektif.

Kerja bareng BPK melakukan audit dan KPK melakukan permeriksaan terhadap terhadap hutang-hutang luar negeri yang diduga diselewengan, seharusnya tidak hanya menyangkut perbedaan catatan antara beberapa lembaga seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappenas.

"Penyelidikan terhadap penyelewengan hutang luar negeri juga harus menjangkau pihak kreditor yang juga ikut terlibat dalam penyelewengan berbagai proyek hutang luar negeri," tegasnya.

Dalam pandangan KAU, langkah tersebut haruslah meliputi beberapa hal, seperti total hutang, susunan, riwayat dan kerugiannya; asal-mula, tujuan, dan bagaimana kesepakatan berlangsung (kondisi dan keadaan sekitar); syarat-syarat yang ditetapkan, serta sumber-sumber yang ditempatkan.

Hal lain yang penting dicermati adalah bagaimana pembayaran hutang menghisap anggaran negara, biaya-biaya sosial; legitimasi, legalitas hutang; apa saja yang sudah dibayar dan siapa yang diuntungkan dari pembayaran itu, permukaan hubungan ketergantungan; komisi-komisi yang dibayar; bunga yang dikenakan dan dibayar, perubahan ketentuan-ketentuan unilateral; syarat perjanjian yang tak terduga; mis-manajemen hutang, pemeriksaan kebijakan ekonomi dan proses hutang.

"Jika hasil penyelidikan KPK mampu membuktikan penyelewengan atas pengelolaan hutang luar negeri, maka harus juga dicarikan solusi agar beban pembayaran atas hutang luar negeri yang dikorupsi tidak boleh lagi membebani anggaran negara

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pungli KJRI di Malaysia Rp 5,1 M

Penyelesaian terhadap beban hutang yang terbukti telah disalahgunakan tersebut harus mencakup siapa yang harus membayar beban hutang yang tidak mendatangkan manfaat kepada rakyat tersebut," saran Deni Setiawan.

Setelah menuntut pertanggungjawaban aktor-aktor domestik, pihak kreditor internasional juga harus dimintakan pertanggung jawabannya karena transaksi hutang luar negeri melibatkan dua pihak yakni debitor dan kreditor
"Terlebih jika terdapat policy matrix ataupun berbagai macam persyaratan (conditionalities) yang harus dipenuhi oleh pemerintah Indonesia, yang pada kenyataannya melanggar undang-undang dan lebih banyak menguntungkan kepentingan ekonomi pihak kreditor," katanya.

Dia mencontohkan kasus hutang yang mengikat (tied loan)

BACA JUGA: Tim Investigasi DPR Bekerja Tertutup

Sebuah kondisi di mana negara peminjam, oleh karena meminjam utang luar negeri, diwajibkan membeli barang-barang atau jasa dari kontraktor dari negara pemberi hutang, hingga mengurangi nilai nominal dari jumlah hutang yang diterima
Hal ini terjadi karena perbuatan over-pricing atas barang-barang yang diperlukan untuk hutang proyek (project loan) yang dibebankan kepada rakyat Indonesia.

Diperkirakan sekitar 30–33 persen dari hutang proyek Bank Dunia merupakan hasil perbuatan sengaja meninggikan nilai hutang

BACA JUGA: Kejaksaan Aktifkan Kemas dan M. Salim

"Perbuatan ini jelas merupakan praktek penipuan yang sengaja dilakukan oleh para kreditor internasional," tegasnya lagi.

Dalam posisi ini, pihak kreditor juga harus ikut bertanggung jawab dengan memberikan penghapusan atas “hutang-hutang haram” semacam ini"Bahkan perlu dipertimbangkan oleh pemerintah untuk melakukan tuntutan kepada pihak kreditor untuk membayar ganti rugi dan perbaikanMengingat kerusakan yang ditimbulkan bagi rakyat dan bangsa akibat berbagai penerapan agenda ekonomi neoliberalisme serta praktek korupsi hutang luar negeri," imbuhnya(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Temui SBY di Cikeas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler