Kaum Milenial Diingatkan Mendukung PPKM Skala Mikro

Rabu, 10 Maret 2021 – 18:59 WIB
PPKM Mikro menurunkan keterpakaian tempat tidur rumah sakit. Ilustrasi: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di sejumlah wilayah di tanah air hingga 22 Maret 2021. Pemerintah meyakini PPKM skala mikro ini efektif menekan laju penyebaran covid-19.

Staff anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Ariski Jeremy Besrimas mengatakan mengajak para kaum muda mendukung pemerintah menekan penyebaran covid-19 dengan mematuhi aturan PPKM tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Amien Rais dan Jokowi Akrab, Darmizal Demokrat Menangis, Warga Sipil Kena Tembak

Tokoh milenial ini mengingatkan kalangan muda tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 4M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan) untuk memutus rantai covid-19.

"Jangan pemerintah saja yang berjuang (melawan covid-19, red). Karena jika hanya salah satu yang berjuang pasti enggak bakalan maksimal hasilnya," kata Ariski di Jakarta, Rabu (10/3).

BACA JUGA: PPKM Mikro Ancol Tetap Buka, Berikut Jam Operasionalnya...

Sebagai informasi pemerintah menetapkan beberapa wilayah prioritas penerapan PPKM mikro di tujuh provinsi

Penerapan PPKM mikro memerhatikan kondisi masing-masing daerah. Berikut rinciannya:

BACA JUGA: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro, tetapi Ada yang Dilonggarkan

Banten: Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

DKI Jakarta: seluruh wilayah kota administratif

Jawa Barat: Kab. Bogor, Kab. Bekasi, Kab. Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.

Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta.

DIY: Kota Yogyakarta, Kab. Bantul, Kab. Gunungkidul, Kab. Sleman, dan Kab. Kulon Progo

Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.

Bali: Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, Kab. Tabanan, dan Kota Denpasar.(flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler