jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sosialisasi tersebut tidak terlepas dari sektor cukai yang masih mendominasi penerimaan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY.
BACA JUGA: Lewat Cara Ini, Bea Cukai Kenalkan Produk UMKM Hingga Mancanegara
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Amin Tri Sobri menyebutkan hingga September 2022 penerimaan sektor cukai mencapai Rp 32,73 triliun atau sebesar 67,22 persen dari target penerimaan tahun ini.
"Hal tersebut menujukkan penerimaan cukai telah tumbuh sebesar 14,09 persen yoy atau sebesar Rp 3,99 triliun,” sebut Amin melalui keterangan yang diterima, Senin (31/10).
BACA JUGA: Dirjen Askolani Luncurkan e-Library Kanwil Bea Cukai Jateng DIY
Karena itu, lanjut Amin, untuk mengawal kinerja positif penerimaan cukai ini, pihaknya perlu melakukan langkah strategis dengan lebih memasyarakatkan ketentuan cukai melalui sosialisasi dan menggalakkan gempur rokok ilegal.
Amin mencontohkan sosialisasi yang dilakukan Bea Cukai Semarang bersama pemerintah daerah, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya dengan mengunjungi beberapa kecamatan di Kabupaten Semarang dan Kendal.
Di Kabupaten Semarang, sosialisasi dilaksanakan di antaranya di Kecamatan Kaliwungu, Tengaran, Susukan, Suruh, Bandungan, dan Banyubiru.
Sementara itu, di Kabupaten Kendal sosialisasi dikemas dalam acara talkshow bersama stasiun televisi dan kanal Youtube TVRI Jawa Tengah.
Melalui sosialisasi tersebut, kata Amin, pihaknya menekankan kepada masyarakat terkait ketentuan cukai secara umum, jenis barang kena cukai (BKC), karakteristik maupun ciri-ciri pita cukai legal.
"Termasuk berbagai pelanggaran di bidang cukai, dan akibat hukum yang timbul karena pelanggaran tersebut,” sebutnya.
Tidak hanya ketentuan cukai, Bea Cukai Kudus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kabupaten Kudus, Rembang, Pati, dan Jepara.
Amin menjelaskan DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar 10 persen untuk bidang penegakan hukum, 40 persen bidang kesehatan, dan 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat.
“Jadi DBH CHT dapat digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan BKC ilegal,” bebernya.
Amin menambahkan sosialisasi juga dilakukan beberapa kantor lain di wilayah Jateng dan DIY, yaitu oleh Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang.
Selain sosialisasi, Bea Cukai Yogyakarta juga melakukan koordinasi bersama Satpol PP Pemda DIY terkait rencana kerja dan anggaran (RKP) kegiatan pemanfaatan DBHCHT 2023.
“Semoga sosialiasasi ketentuan cukai di wilayah Jateng dan DIY ini dapat menambah pengetahuan masyarakat sehingga dapat membantu Bea Cukai dalam memaksimalkan penerimaan dari sektor cukai dan upaya menggempur rokok ilegal,” pungkas Amin. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi