jpnn.com, ILIR BARAT - Polisi menangkap dua dari tiga begal terhadap seorang karyawan Indomaret yang terjadi di Jalan Srijaya, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan mengakan kedua pelaku itu bernama Rendra Satria (21) dan IS yang masih di bawah umur atau berusia 16 tahun.
BACA JUGA: Gegara Begal, Halaman Polresta Muratara Dipenuhi Karangan Bunga
“Selain kedua pelaku itu, ada satu lagi yang masih buron berinisial D,” kata dia kepada wartawan di kantornya, Sabtu (23/7).
Roy menuturkan tindak pidana ini terjadi di depan Halte Al-Ghazali, Kelurahan Bukit Lama, Kota Palembang.
BACA JUGA: Motif Pembunuhan Sadis Wanita yang Anunya Ditusuk Ranting Terungkap, Tak Disangka, Astaga
Ketika itu, korban yang merupakan pegawai Indomaret hendak pulang ke rumah seusai bekerja.
"Namun, saat sedang berada di kawasan Jalan Srijaya korban dipepet oleh tiga orang,” ujar kapolsek.
BACA JUGA: Otak Begal Ternyata Anak di Bawah Umur, Barang Buktinya Menyeramkan
Korban ketika itu kaget dan sempat terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.
"Melihat korban yang terjatuh, salah satu pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam seraya meminta uang dan mengambil tas korban," ujar Roy.
Setelah mendapatkan barang incaran, ketiga pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.
Korban ternyata tak tinggal diam, dia langsung mengejar pelaku seraya berteriak.
"Teriakan korban itulah yang menarik perhatian masyarakat, mungkin karena pelaku ketakutan membuat mereka memacu kendaraanya dengan kencang yang akhirnya membuat mereka terjatuh," beber Roy.
Dua pelaku berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Gandus yang kebetulan berada di sekitaran lokasi.
“Sedangkan satu pelaku masih DPO," ujar Roy.
Kepada petugas, para pelaku mengaku sudah membegal korban dan mengancam dengan parang.
"Parang itu digunakan untuk melukai korban jika ada perlawanan dan tidak mau menyerahkan barang yang kami incar," ujar pelaku Rendra.
Sebelum beraksi, para pelaku juga telah pesta minuman keras (miras).
“Minum-minum dulu, setelah itu barulah kami beraksi dan mengincar pengendara yang kami anggap lemah," katanya.
Kini atas perlakuannya, para pelaku ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komplotan Curanmor yang Beraksi di Parkiran Indomaret Ditangkap, Ada Perempuan
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Cuci Hati