Otak Begal Ternyata Anak di Bawah Umur, Barang Buktinya Menyeramkan

Selasa, 24 Mei 2022 – 17:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menunjukkan barang bukti celurit di PMJ, Selasa (24/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembegalan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (21/5) sekitar pukul 05.05 WIB.

Total ada empat tersangka dalam kasus itu, satu di antaranya anak di bawah umur.

BACA JUGA: Briptu A Berselingkuh dengan Polwan Bripda RPH, Bukan Hanya Itu yang Bikin Isty Meradang

Mereka ialah DAR (21), AP (21), DA (21), dan A (anak di bawah umur).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan otak dari begal itu ialah A.

BACA JUGA: Irjen Fadil Imran Lantik 28 Kapolsek Baru, Ini Nama-Namanya

"A anak di bawah umur perannya memiliki ide atau niat untuk merencanakan pencurian dengan kekerasan, mengambil dengan mencabut kunci kontak sepeda motor korban dan mengancam dengan celurit," kata Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5).

Adapun peran ketiga teman A, yaitu DAR berperan sebagai joki berboncengan dengan tersangka  DA dan memepet sepeda motor korban.

BACA JUGA: Melantik 8 Polwan jadi Kapolsek, Irjen Fadil: Bagi Saya, Perempuan Juga Bisa Memimpin

Lalu, AP berperan merencanakan, kemudian mengancam korban menggunakan celurit, dan membawa barang hasil kejahatan berupa motor.

"DA laki-laki 21 tahun sebagai joki berboncengan dengan tersangka AP dan memepet motor korban, dan menyimpan celurit," kata Zulpan.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan keempat pelaku.

Di antaranya, empat motor dengan perincian dua hasil kejahatan dan dua yang digunakan sebagai alat untuk kejahatan.

"Barbuk (barang bukti) lain dua bilah celurit, empat kunci kontak motor beat, dan beberapa alat komunikasi berupa ponsel," kata Zulpan.

Kombes Zulpan mengatakan modus operandi para pelaku dengan berkeliling mengendarai motor untuk mencari target secara acak.

"Secara random atau acak mencari parkir orang yang menggunakan sepeda motor, kemudian dilakukan pemepetan dan perampasan," katanya.

Zulpan mengatakan para pelaku tidak segan-segan melukai korban bila melawan.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Polwan Dilantik Irjen Fadil Imran jadi Kapolsek, Ini Nama-namanya 


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler