Kawanan Perampok Beraksi di Depok, 5 Karyawan Toko Elektronik Diikat, Uang Rp 140 Juta Raib

Jumat, 04 Maret 2022 – 19:30 WIB
Penampakan lima pelaku perampokan dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Lima pelaku perampokan di rumah toko (ruko) milik FW warga Jalan Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat akhirnya diringkus polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan peristiwa perampokan yang dialami korban FW itu terjadi pada Selasa (1/3) sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA: Pelaku Perampokan dan Penembakan di Lampung Timur Terungkap dari Sini

Kelima tersangka yang ditangkap itu, yakni JS, MS, D, WJ, RS.

"Korban dalam kasus ini inisial FW, laki-laki. Kemudian tersangka dalam kasus ini ada lima," kata Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3).

BACA JUGA: Setelah Ditabrak dari Belakang, Calon Kades Dibantai di Depan Istri

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu menjelaskan kronologi insiden perampokan tersebut.

Konon, pelaku terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran, kebetulan saat itu mereka menemukan target, yakni ruko milik FW.

BACA JUGA: Pemalak Sopir Truk Ini sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya

"Ruko itu menjual peralatan elektronik, tetapi dalam menjalankan aksi, para tersangka mencari uang di brankas," kata Zulpan.

Di dalam ruko berlantai tiga itu, lanjut Zulpan, ada lima orang karyawan.

"Para karyawan diancam dan takut, pelaku mengikat dengan kain sarung yang dirobek jadi tali," kata Zulpan.

Selanjutnya, para pelaku naik ke lantai dua guna menemui pemilik ruko yang saat itu bersama sang istri.

"Dilakukan pengancaman dan tentu korban ketakutan seketika. Ditanya di mana ada uang di dalam ruko. Istri pemilik ruko ketakutan tunjukkan brankas berisi uang Rp 140 juta," kata Zulpan.

Para pelaku juga turut mengambil ponsel lima karyawan tersebut.

Adapun ponsel lima karyawan ruko tersebut dibuang ke sungai guna menutupi jejak para pelaku.

"Handphone mereka dibuang ke sungai," kata Endra Zulpan.

BACA JUGA: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja

Atas perbuatan mereka, empat tersangka itu dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke-1 dengan pidana paling lama 12 tahun. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
perampokan   ruko   Depok   Jawa Barat  

Terpopuler