jpnn.com, MANADO - Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara terbitkan izin Kawasan Berikat untuk PT COR Industri Indonesia di Morowali, Sulawesi Utara pada Senin (9/7) lalu.
Hal ini sebagai wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai selaku indsutrial assistance dan trade facilitator.
BACA JUGA: Bea Cukai Semarang Sosialisasikan Aturan Baru Pengguna Jasa
Kepala Kantor Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun, mengungkapkan bahwa saat ini Bea Cukai tidak hanya fokus mengumpulkan penerimaan negara.
“Saat ini bea cukai lebih mengoptimalkan fungsi utuk memfasilitasi perdagangan dan industri bukan lagi hanya berfokus pada sektor penerimaan. Apabila pengusaha telah mendapat fasilitas dan mendapatkan keuntungan, maka negara pun juga mendapat penerimaan yang berasal dari pajak yang dibayarkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Sabu Satu Paket Alat Tulis dari India
PT COR Industri Indonesia mengajukan fasilitas kawasan berikat untuk lokasi smelter yang terletak di Desa Ganda-ganda, Petasia, Morowali, Sulawesi Utara. Perusahaan ini berdiri sejak tahun 2003.
Luas smelter yang diajukan fasilitas kawasan berikat seluas 22 hektar. Olahan utama perusahaan tersebut adalah ore nickel yang kemudian diolah menjadi feronikel berkadar nikel 8 persen. Bahan baku perusahaan tersebut berasal dari bahan baku lokal dan bahan baku impor.
BACA JUGA: Bea Cuka dan TNI Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
Dengan fasilitas yang diberikan Bea Cukai diharapkan perusahaan mereka dapat menurunkan costing dan dapat menjaga cash flow. Selain itu, perusahaan tersebut juga dapat menyerap tenaga kerja baru bagi masyarakat yang berdomisili di sekitar perusahaan.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Secondment DJBC - DJP Untuk Optimalkan Penerimaan Negara
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh