jpnn.com, SURABAYA - Kawasan pergudangan di Jalan Romokalisari, Surabaya rupanya menjadi sarang peredaran sabu-sabu kalangan sopir truk.
Hal itu diketahui setelah Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar yang memasok para sopir truk di sana.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Kamar Indekos, di Dalamnya Ada Wartawan Berpesta Narkoba
Kedua tersangka itu yakni Teguh Mardianto (30) warga Jalan Tambak Asri, Surabaya, dan Abdul Wahid (46) warga Jalan Klakahrejo Lor, Surabaya.
Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu I Made Sutayana mengatakan modus yang dilakukan kedua pelaku cukup cerdik karena menggunakan modus menyimpan sabu-sabu dalam bungkusan amplop putih.
BACA JUGA: Kominfo Ajak Anak Muda Produktif Berkarya, Jauhi Narkoba
"Agar transaksinya tidak mencolok pelaku menuliskan STNK dipojok atas amplopnya," jelas dia, Kamis (8/4).
Dari tersangka Teguh polisi menyita barang bukti 1,75 gram sabu-sabu, uang Rp 400 ribu, dan sebuah ponsel. Sedangkan dari Abdul menyita 0,90 gram sabu-sabu, dua ponsel, dan sebuah buku catatan.
BACA JUGA: BNN dan Polda Jatim Bakal Menggempur Peredaran Narkoba di Pulau Madura
"Keduanya kami tangkap ditempat yang sama yakni di komplek pergudangan di Jalan Romokalisari pada (23/3), tetapi berbeda jam," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari itu.
Made menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba. Dari situ pihaknya menginstruksikan anggotanya menyelidiki
"Kami intai di sekitar tempat lokasi hingga beberapa hari. Setelah dipastikan target tersebut sedang berada dilokasi kemudian bergerak mengamankam tersangka," beber dia.
Untuk kepentingan pengembangan jaringan tersangka, pihak kepolisian menggiring kedua tersangka ke Mapolrestabes Surabaya.
"Akan kami kembangkan ke jaringan atasnya. Dari mana atau dari siapa keduanya ini mendapatkan sabu-sabu," pungkas Made. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Saputra