BACA JUGA: Pembangunan di Sulsel Tidak Merata
Ratusan kasus yang ditangani Pengadilan Agama Muara Teweh itu didominasi kasus gugat cerai yang dilayangkan istri.Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Drs H Akhmad Fanani MH melalui Panitera Muda Hukum Humaidi SH menjelaskan, untuk Kabupaten Barito Utara, angka perceraian pada tahun 2011 masih cukup tinggi
"Dari 144 perkara perceraian baik cerai talak dan cerai gugat yang diterima tahun ini sampai dengan bulan September, perkara cerai talak (laki-laki yang mengajukan cerai) 49 perkara dan yang putus baru capai 27 perkara
BACA JUGA: Kapolda: Butur dan Muna Sudah Kondusif
Sementara cerai gugat (istri yang mengajukan cerai) sebanyak 65 perkara dan berhasil diputuskan 61 kasus,” kata Humaidi.Dijelaskannya, tahun ini pula perkara yang diselesaikan Pengadilan Agama antaranya wali idol dan juga isbat nikah
“Faktor perceraian yang disebabkan perkawinan usia muda, dimana pasangan semacam ini, rentan cekcok yang disebabkan pola pikir atau kepribadian yang belum matang serta belum siap betul dalam mengarungi bahtera rumah tangganya, sehingga setiap mengambil kebijakan ataupun keputusan dalam rumah tangga tidak bisa saling memahami kondisi masing-masing pasangannya,” ungkapnya
BACA JUGA: Kapolda: Butur dan Muna Sudah Kondusif
(dad/ens)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jusuf Kalla Pantau Donor Darah di Unifa
Redaktur : Tim Redaksi