jpnn.com - jpnn.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Kalbar, terus berupaya menertibkan data kependudukan.
Ini mengcau Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Salah satunya soal kawin dan cerai.
BACA JUGA: Pemilik Modal Terpikat Kota Pontianak
Bagi masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan namun tidak atau terlambat melapor ke Disdukcapil Kota Pontianak, akan dikenakan sanksi berupa uang denda sebesar Rp 300 ribu.
"Terlambat melapor, lewat dari 60 hari dari tanggal perkawinan denda Rp 300 ribu. Untuk perkawinan yang dilakukan di luar negeri, terlambat melapor lewat dari 30 hari denda Rp 100 ribu," tutur Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Wow! Hasil Survei soal Tugu Kuntilanak
Tak hanya itu, pembatalan perkawinan pun harus pula segera dilaporkan ke Dukcapil.
Karena kalau terlambat melaporkan hal tersebut, lewat dari 90 hari, akan dikenai denda Rp 100 ribu. Begitu pun dalam hal perceraian.
BACA JUGA: Janji Usut Prostitusi di Balik Tirai Kebugaran
"Perceraian terlambat melapor lewat dari 60 hari denda Rp 100 ribu, perceraian WNI di luar negeri terlambat melapor lewat dari 60 hari denda Rp 300 ribu, pembatalan perceraian terlambat melapor lewat dari 30 hari denda Rp 100 ribu," paparnya.
Masih terkait urusan rumah tangga, keterlambatan pelaporan pencatatan pengangkatan anak lewat dari 30 hari akan mendapat denda Rp 50 ribu.
Jika pengangkatan anak yang dilakukan di luar negeri lewat dari 30 hari, akan dikenai denda Rp 100 ribu.
"Kemudian pengakuan anak harus lapor, lewat dari 30 hari kalau tidak lapor denda Rp 50 ribu, pengesahan anak lewat 30 hari denda Rp50 ribu, perubahan nama lewat dari 30 hari denda Rp 50 ribu, perubahan status kewarganegaraan dari orang asing menjadi WNI lewat dari 60 hari dikenakan denda Rp 100 ribu," beber Suparma.
Lebih lanjut, dalam bidang pendaftaran kependudukan, seperti pindah datang orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap juga harus dilaporkan. Jika tidak segera atau lewat dari 30 hari, akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Begitupun pindah datang ke luar negeri bagi WNI lewat dari 14 hari denda Rp 100 ribu atau pindah datang dari luar negeri bagi WNI yang memiliki izin tinggal terbatas lewat 14 hari denda Rp 100 ribu.
"Pindah ke luar negeri bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas/izin tinggal tetap lewat 14 hari denda Rp 500 ribu, perubahan status orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas menjadi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, lewat 14 hari denda yang dikenakan Rp 500 ribu," jelasnya.
Sedangkan pindah datang penduduk WNI dari luar Kota Pontianak, terlambat melapor lewat dari 1 bulan dikenai denda Rp25 ribu, lewat dari 2 bulan Rp 50 ribu dan lewat dari 3 bulan Rp100 ribu.
Untuk penduduk batal pindah dari daerah asal ke tempat tujuan, terlambat lapor lewat dari 1 bulan dikenakan denda Rp25 ribu, lewat 2 bulan Rp50 ribu dan lewat 3 bulan Rp100 ribu.
"Penduduk yang mengajukan perubahan data kependudukan Kartu Keluarga (KK) melebihi dari 30 hari dikenakan denda Rp 15 ribu. Pencatatan peristiwa penting lainnya lewat dari 30 hari dendanya sebesar Rp 100 ribu," ujarnya. (fik/moh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Blakblakan Terapis Pijat Plus-plus, Auuw!
Redaktur & Reporter : Soetomo