KC Mengira Menembak Seekor Babi, Ternyata Kepala Hendra, Innalillahi

Selasa, 21 Februari 2023 – 14:03 WIB
Ekspos penangkapan KC di Mapolres Kampar dipimpin AKBP Didik Priyo Sambodo. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, KAMPAR - Salah kaprah, pria berinisial KC (42) di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, menembak masyarakat. KC menduga awalnya orang itu babi hutan.

KC kini sudah ditangkap Tim Satreskrim Polres Kampar. Dia ditangkap di Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, 16 Februari 2023.

BACA JUGA: Temui Kapolres Malinau, Keluarga LH Korban Penembakan Serahkan Barang Bukti

“Tersangka KC kami tangkap karena melakukan tindak pidana pembunuhan di Kampar Kiri pada 5 Februari 2023 lalu,” kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo Selasa (21/2).

Jebolan Akpol 2000 itu menjelaskan bahwa penangkapan KC berawal dari penemuan mayat di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri.

BACA JUGA: Soal Penembakan Balon DPD RI Rahiman Dani, Bupati Kaur: Harus Diusut Tuntas

Dari temuan mayat itu, Kasatreskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi langsung melakukan penyelidikan.

Karena saat dievakuasi jenazah korban yang bernama Hendra (47) terdapat luka tembakan dan ditemukan satu proyektil senapan angin bersarang pada bagian kepalanya.

BACA JUGA: Irjen Armed Wijaya Ungkap Fakta Pelaku Penembakan Calon DPD RI, Senjatanya

“Dari serangkaian penyelidikan itu mengarah kepada tersangka KC. Tim langsung melakukan pengejaran,” lanjutnya.

Tim yang mengetahui keberadaan KC di Solok Selatan langsung melakukan penangkapan.

Seusai ditangkap, KC mengakui perbuatannya. Dia menembak korban menggunakan senapan angin berkaliber 8 milimeter.

“Dia mengaku tidak sengaja menembak korban, karena menyangka korban itu babi hutan,” pungkas Didik.

Tersangka KC mengaku tidak sadar bahwa yang ditembaknya adalah manusia.

“Saya saat itu sedang memburu babi hutan. Korban saya sangka babi. Karena saat saya tembak korban posisinya merunduk di bawah pohon sawit dan di antara semak-semak. Dia lagi cari berondolan (buah, red) sawit,” ungkap KC.

Akibat perbuatan itu, KC dijerat dengan Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penembakan Lagi di Yerusalem, Bocah Palestina Sergap Rombongan Yahudi, Banjir Darah


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler