KDRT, Suami dilaporkan Keluarga Istri ke Polres

Sabtu, 28 November 2015 – 10:30 WIB
Ilustrasi pemukulan

jpnn.com - PALANGKA RAYA- Kejadian penganiayaan dan pengancaman Eko (25 tahun) kepada istrinya di Jalan Yos Sudarso 7, Palangka Raya masuk ke meja kepolisian pada Jumat (27/11). Penyebabnya, Eko naik pitam dan lepas kontrol setelah digerebek oleh istri dan Ketua RT setempat.

Bukannya minta maaf, Eko malah mengancam istrinya dengan pisau dan menjambak rambutnya. Karena itu, keluarga tak bisa memaafkan dan melaporkannya ke Polres Palangka Raya.

BACA JUGA: Rawan, Jaringan Narkoba Kelas Kakap Susupi NTB

Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Todoan Gultom, melalui Kanit PPA Polres Palangka Raya, membenarkan adanya laporan dari pihak korban ke PPA Polres Palangka Raya. 

Kini, lanjut dia, kasus tersebut sedang ditangani penyidik untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA: Pergoki Suami Selingkuh, Eh Malah Diancam dan Dianiaya

"Kasus itu masih diproses di unit PPA untuk dilakukan penyelidikan. Eko memang sudah melakukan KDRT, melanggar pasal 44 UU RI Tahun 2004," jelas dia. (aza/dkk/jpnn)

BACA JUGA: Kemenhub Tolak Wirasaba jadi Bandara Komersial, Pemkab Pasrah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuras Septic Tank, 2 Tewas dan 1 Kritis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler