KDS Mencuri Pajero Sport di Parkiran Gereja, Ujungnya Pahit, Begini Ceritanya

Kamis, 23 Februari 2023 – 09:50 WIB
Barang bukti mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar hasil pencurian yang diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (21/2/2023) (ANTARA/HO-Jatanras Polda Sumsel)

jpnn.com, PALEMBANG - Mobil Pajero Sport diamuk massa yang menghebohkan warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata dikemudikan oleh seorang mahasiswa, KDS alias Kevin (20).

Konon Pajero Sport itu dicuri KDS dari sebuah gereja sepekan sebelum diamuk massa lalu ditangkap dan viral di media sosial.

BACA JUGA: Pencurian Mobil Pajero di Gereja Bikin Heboh Warga Palembang, Pelakunya Mahasiswa

Tersangka KDS saat diamankan Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Foto: tangkapan layar instagram/dokumen/sumeks.co

Kepala Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihardinika menyebut KDS yang ditangkap adalah warga Alam Barajo, Provinsi Jambi.

BACA JUGA: Kritik Keputusan Polri Mempertahankan Richard Eliezer, Bambang Rukminto: Preseden Buruk

“Iya benar. Sudah diamankan dan saat ini masih diperiksa,” ujar Agus, Rabu (22/2).

Sebelumnya, aksi massa terhadap pengendara Pajero terjadi di Kota Palembang, Selasa 21 Februari 2023 sore hingga pelaku ditangkap menjelang tengah malam di Banyuasin. Videonya pun viral di media sosial hingga Rabu (22/2) pagi.

BACA JUGA: Misteri Menghilangnya Dosen UII, Begini Info dari Irjen Krishna Murti, Oalah

Awalnya, warga mencoba menghentikan Pajero warna hitam yang menabrak pemotor, tetapi pengemudinya terus melaju. Mobil itu akhirnya dilempari batu, helm, dan dipukul kacanya oleh massa.

"Warga dan pengendara lain jadi emosi, melempari batu dan benda keras lainnya,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu AR Sikakum.

Setelah melakukan pelacakan terhadap Pajero hitam tersebut dan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Banyuasin, diketahui kendaraan itu berada di Jalintim Banyuasin Km 42.

"Di Km 42, Pangkalan Balai, menabrak juga. Kami masih koordinasi ke Satlantas Polres Banyuasin,” lanjut Sikakum.

Sementara, Satlantas Polres Banyuasin melalui akunnya di Instagram mengunggah mobil Pajero berikut pengemudinya yang sudah diamankan pada Selasa, 21 Februari 2023 malam.

"Berhasil mengamankan satu unit kendaraan yang diduga terlibat Lakalantas di Kota Palembang," tulis akun itu.

"Dengan dibantu warga yang mengejar maupun warga sekitar TKP dan selanjutnya diamankan di Mapolres Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut,” demikian unggahan tersebut.

Pajero Sport Itu Dicuri KDS dari Parkiran Gereja

Polisi mengungkap bahwa Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang diamuk massa setelah menabrak pemotor itu adalah mobil yang dicuri pelaku di parkiran sebuah gereja di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palembang.

Kepala Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihardinika menyebut pelaku mengakui bahwa mobil itu adalah hasil curian yang mau dibawa ke Jambi.

Mobil Pajero Sport Dakar berpelat BG 1947 NO itu milik seorang warga berinisial TM yang dilaporkan hilang di parkiran gereja sebagaimana laporan polisi LP/B/386/II/2023/SPKT/ Polrestabes Palembang/ POLDA Sumatera Selatan, 19 Februari 2023.

"Mobil itu adalah hasil curian di parkiran gereja. Pencurian ini dilakukan pelaku seorang diri pada Minggu (15/2), kemudian dilaporkan ke polisi (19/2)," ujarnya.

Modus Pencurian Pajero Sport

Agus juga mengungkap modus KDS mencuri Pajero Sport yang kini kondisinya rusak parah setelah diamuk massa.

Dia menjelaskan pencurian itu sudah direncanakan oleh tersangka KDS beberapa hari sebelum menjalankan aksinya pada 15 Februari.

Awalnya, KDS ini diajak oleh keluarganya berkunjung ke rumah korban TM di Jalan Kesucian 3, Alang-alang Lebar Palembang.

"Nah, pas di rumah korban yang bersangkutan secara diam-diam menukar remote kunci kontak mobil korban dengan remote kunci kontak mobil yang sudah dipersiapkannya,” bebernya.

Mobil itu dicuri KDS ketika korban sedang melakukan kebaktian di sebuah gereja di Kota Palembang. Lalu seminggu kemudian pelaku terlibat tabrakan hingga diamuk massa.

Atas perbuatannya, tersangka KDS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun.(antara/*/sumeks/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler