Ke Depan, Badan Kesbangpol Bebas Intervensi Kepala Daerah

Selasa, 17 November 2015 – 00:35 WIB
Mayjen Soedarmo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum (PUM).

Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo menjelaskan, materi RPP antara lain mengatur mengenai vertikalisasi kelembagaan Kesbangpol, yang selama ini merupakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), akan berubah menjadi instansi di bawah Kemendagri, dalam hal ini Ditjen Polpum.

BACA JUGA: Jangan Bertambah Lagi Honorer K2 yang Depresi

"Yang semula sebagai perangkat pemerintah daerah, berubah menjadi instansi vertikal perangkat kementerian dalam negeri," ujar Mayjen Soedarmo.

Konsekuensinya, para pegawai Badan Kesbangpol yang tadinya berstatus sebagai pegawai daerah, berubah statusnya menjadi pegawai pemerintah pusat.

BACA JUGA: Semua Urusan Mesti Uang Tunai, Wajar Sumut Juara Korupsi

"Administrasi kepegawaian yang dikelola oleh daerah, menjadi administrasi langsung dikelola kementerian dalam negeri," terang mantan pejabat di Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

Ditambahkan, Ditjen Polpum Kemendagri sendiri nantinya akan berubah nomenklaturnya menjadi Ditjen Kesbangpol dan PUM.

BACA JUGA: KM Wihan Sejahtera Tenggelam, KRI Warakas TNI AL Evakuasi Penumpang

Lebih lanjut dijelaskan Soedarmo, jika nantinya Badan Kesbangpol ini sudah berada di dalam komanda Ditjen Kesbangpol dan PUM Kemendagri, maka orientasi kerjanya juga berubah.

"Yang semula orientasi kerjanya kepada kepala daerah, maka orientasi kerjanya berubah menjadi bebas dari intervensi kepala daerah," papar Soedarmo.

Sekretaris Ditjen Polpum Kemendagri Budi Prasetyo menambahkan, perubahan ini juga menyangkut penganggaran. "Anggaran yang semula merupakan beban APBD, dialihkan menjadi beban APBN," ujar Budi.

"Jika sebelumnya sebagian daerah anggarannya masih minim, maka anggaran yang diberikan akan disesuaikan dengan kriteria daerah," imbuhnya.

Kepala Bagian (Kabag) Perundang-undangan Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar Baharudin mengatakan, pembahasan RPP dimaksud sudah mulai dilakukan antarkementerian terkait.

Birokrat bergelar doktor itu mengatakan, RPP itu juga mengatur penambahan direktorat di Ditjen Polpum. "Akan ada penambahan Direktorat Penanganan Konflik," ujar Bahtiar. (nat/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Perang TNI AL Debarkasi Yonif-509 Raider Pengamanan Daerah Rawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler