Ke Jakarta, Pejabat Daerah Hanya Boleh Dikasih Sangu Rp 530 Ribu

Jumat, 16 Januari 2015 – 03:25 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53, tentang pemotongan dana perjalanan dinas dinilai dapat memberatkan kinerja kalangan pejabat dan dewan, terlebih di tingkat kota/kabupaten.

Pasalnya uang perjalanan dinas para pejabat eselon IV sampai I, dipotong hingga lebih dari 50 persen. Seperti uang perjalanan dinas ke Ibu Kota, Jakarta, pada tahun ini hanya dibekali Rp 530 ribu.

BACA JUGA: Dibutuhkan 600 Bidan

Padahal pada tahun sebelumnya, untuk kota tujuan yang sama, uang perjalanan bisa mencapai 1 juta lebih.

"Tapi hal ini di tingkat provinsi sudah disepakati bersama. Yang dikhawatirkan justru di tingkat Kota dan Kabupaten. Bisa jadi nanti perjalanan dinas ini jadi berkurang karena pengurangan ini," papar anggota Komisi II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Rudy Chua.

BACA JUGA: Kemungkinan Bisa Karena Peluru Tidak Punya Mata

Pengurangan juga dilakukan di perjalanan diklat yang dilakukan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang saat ini hanya dipatok sebesar Rp 110 ribu. Sementara untuk perjalanan di dalam kota, lebih dari 8 jam di Kepri dipatok sebesar Rp 150 ribu.

"Anggaran ini mau tak mau bikin para pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas, untuk memutar otak agar uang sakunya pas," ucap Rudi.

BACA JUGA: Gubernur Doakan Empat Persoalan Ini di Tanah Suci

Pasalnya, sedikit saja nilai yang ditentukan bergeser, maka sanksi akan langsung dikenakan kepada pejabat yang melakukan perjalanan. Sanksi yang dapat diberlakukan mulai dari pengembalian dana berlebih hingga dapat dikatakan sebagai tindak korupsi.

"Tergantung dari kondisi yang terjadi. Kalau tanpa pengetahuan tentang pemotongan ini maka kemungkinan bisa hanya sekedar mengembalikan. Tapi resiko termasuk korupsi juga besar," pungkas Rudi. (cr7)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin untuk Kantor, KFC Dilarang Jualan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler