Izin untuk Kantor, KFC Dilarang Jualan

Jumat, 16 Januari 2015 – 01:39 WIB

jpnn.com - MATARAM-Restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) dilarang berjualan di outlet barunya yang berlokasi di Jalan Pejanggik, Mataram. Larangan itu dikeluarkan Dinas Tata Kota karena izin tempat itu untuk perkantoran.

”Di sana tidak boleh dijadikan tempat berjualan atau restoran. Itu hanya untuk perkantoran,” tegas Kepala Dinas Tata Kota Mataram HL Junaidi, kemarin.
    
Sebelumnya, outlet itu sempat akan dibuka untuk berjualan, namun batal setelah ada teguran dari Pemkot Mataram. Saat ini lokasi bangunan yang cukup megah dan sempat dibuka itu pun kembali ditutup dengan pagar yang terbuat dari seng. Tidak ada aktivitas di lokasi.
    
Junaidi menjelaskan, pemanfaatan bangunan itu sebagai restoran jelas menyalahi izin yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Mataram.

BACA JUGA: Bohongi Tjahjo, Hari Ini Sekda Terdakwa Dipanggil Kemendagri

Dimana, dalam Surat Keputusan Nomor 0112/BPMP2T/IMB/SLP/VII/14 tanggal 14 Juli 2014 atas nama I Nyoman Suarnaya, KFC diberikan izin untuk membangun gedung kantor di lokasi tersebut. Namun setelah rampung ternyata lokasi itu akan digunakan  menjadi restoran dengan konsep drive thru entrance untuk mempermudah pembeli.
    
Atas dasar itu, pihaknya sudah memberikan teguran kepada pemilik gedung KFC  dan meminta tidak menggunakannya sebagai restoran. Sebab lokasi itu merupakan kawasan perkantoran, bukan untuk perdagangan.
    
Setelah dilakukan analisa mengenai dampak lingkungan dan potensi kecelakaan lalu lintas (amdal lalin), lokasi tersebut memang berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Apalagi Jalan Pejanggik  merupakan jalan protokol yang menjadi jantung kota sekaligus jalur utama pemerintah, sehingga tidak bolah ada halangan.

”Kalau diizinkan, pasti ramai dan banyak kendaraan akan parkir di jalan, sehingga berpotensi macet,” tegas Junaidi.
    
Terpisah, Kepala Bidang Perizinan BPMP2T Kota Mataram I Gusti Ngurah Pariawan mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk berjualan di lokasi itu. Sesuai SK yang dikeluarkan pihaknya, pemohon atas nama I Nyoman Suarnaya diberikan izin untuk membangun kantor saja. ”Tidak pernah ada izin restoran untuk berjualan di sana, siapa yang kasih?” katanya.
    
Pihaknya tidak melarang bangunan itu dioperasikan. Hanya saja peruntukannya bukan untuk berjualan, namun gedung kantor. Jika hanya dijadikan sebagai kantor, dan sekadar memasak untuk dikirim lagi ke tempat lain bisa saja, asal tidak membuka restoran pada umumnya.

BACA JUGA: Ada Hotel Larang Karyawati Berjilbab

"Mereka bisa berjualan di belakang khusus untuk karyawan kantor saja. Kalau seperti outlet biasa, tidak bisa,” katanya. (ili)

BACA JUGA: Bocah Tiga Tahun Jatuh dari Lantai 3 Bandara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Dipukul dan Diusir Anak, Nenek 80 Tahun Telantar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler