Larang Kada Tinggalkan Daerah Saat Lebaran

Jumat, 03 September 2010 – 20:02 WIB

JAKARTA -- Seluruh gubernur, bupati, dan walikota dilarang meninggalkan daerahnya selama masa lebaranLarangan ini dikeluarkan Mendagri Gamawan Fauzi, melalui Surat Edaran (SE) bernomor 300/3462/SJ, tertanggal 24 Agustus 2010

BACA JUGA: Kada Harus Kendalikan TNI dan Polri

Seluruh kepala daerah diminta tidak meninggalkan daerah agar tetap bisa memastikan pelayanan publik selama lebaran berjalan baik.

"Diminta para gubernur, bupati, dan walikota tetap berada di daerah masing-masing," demikian Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang, membacakan salah satu poin di SE itu, di kantornya, Jumat (3/9)


Dijelaskan di SE itu, kepala daerah harus tetap mengokoordinasikan secara langsung kegiatan penyelenggaraan pemerintahan guna mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan hari raya Idul Fitri.

Seluruh kepala dearah juga diminta membentuk tim koordinasi penyelenggaraan angkutan lebaran dan menyusun operasi di masing-masing daerah/wailayahnya, dengan tetap mengutamakan pelayanan publik

BACA JUGA: Kapolri: Bakar Bendera Malaysia, Tangkap!



Sementara, untuk menjamin ketersediaan stok pangan, BBM, dan kelancaran angkutan lebaran, seluruh kepala daerah diminta menjaga kestabilan harga, dengan berkoordinasi dengan Dolog, Pertamina setempat, serta instansi terkait lainnya, guna melakukan pegendalian
"Dan apabila dibutuhkan, segera melakukan operasi pasar," demikian peritah Gamawan dalam SE itu.

Selain itu, juga diminta untuk menertibkan pasar tumpah dan masyarakat yang meminta sumbangan di sepanjang jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas

BACA JUGA: 11 Polisi dan 4 Warga Diperiksa

Apabila terjadi kekurangan angkutan darat, laut, dan udara, diminta untuk segera berkoordinasi dengan TNI/Polri, untuk penggunaan kendaraan dinas/operasional(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Janjikan Transparansi Kasus Buol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler